2 Lelaki Dewasa  Pemakai Narkoba Di Tangkap Polres Palas

914
foto: petugas berhasil mengamankan AD alias Sairan dan M (40) warga Desa Mompang sedang duduk diperladangan masayarakat mengamnakan barang berjenis narkotika

Palas-Intipnews.com : Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut) tangkap 2 Lelaki Dewasa pemakai narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu dan ganja kering.

Demikian dikatakan Kasat Resnakoba Polres Palas AKP.Agus M Butarbutar,SH  melalui pesan WatchApp yang diterima Intipnews.com pada Sabtu (5/2/2022).

 “Selanjutnya kedua  tersangaka  tersebut beserta barang bukti diamankan ke satres narkoba polres padang lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sesuai keterangannya Kapolres Palas AKBP. Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Agus M Butarbutar, SH menyampaikan, ada  informasi dari masyarakat yang menyatakan  ada warga berinisial AD alias Sairan ( 39 ) warga Desa Pagaran Mompang Kecamatan Lubuk Barumun sering melakukan transaksi narkoba di seberang sungai Desa Pagaran Mompang.

Selanjutnya personil   satuan resnarkoba  Polres Palas melakukan pengintaian pada Jum’at (4/2/2022) siang. Berkat kejelian petugas Polres Palas berhasil menagamankan  AD alias Sairan dan M (40) warga Desa Mompang sedang duduk diperladangan masayarakat mengamankan barang berjenis narkotika.

Dan petugas berhasil mengamanakan barang bukti dari tersangka  1 bungkusan kertas warna hitam diduga berisi daun ganja kering seberat 8,80 gram.2(dua) unit HP android masing-masing merk oppo dan merk realme, 1 unit sp.motor honda CRF warna hitam list merah tanpa no Polisi,  Uang tunai sebesar Rp. 450 ribu, dan  1 set alat hisap sabu dengan pipa kaca terpasang diduga berisi narkotika jenis sabu.Untuk mempertangggungjawab perbuatannya, AD dan M digelandang ke Polres Palas.Itp. Sahat Gemayel Lubis

.