233 Calon Kades akan Bertarung di Pilkades Toba Hari Ini. Masa jabatan Masih 6 tahun

78

Toba-Intipnews.com : Sebanyak 233 Calon Kepala Desa(Kades) di 87 Desa dari 16 Kecamatan, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Hari ini,Kamis 19 Oktober 2023.

Dan para calon yang ikut bertarung memperebutkan kursi pemerintahan desa ini sebanyak 233 orang, diantaranya 56 peserta incumbent dan tidak ada lagi calon tunggal.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kadis PMD&PPA Toba Drs Henri Silalahi Msi (FOTO) kepada media ini melalui televon selulernya, Kamis (19/20/2023).

Katanya, pada Pemilihan Kepala Desa ini, sudah berjalan mulai pagi ini sesuai tahapan,saat ini Panitia Pilkades sedang melaksanakan tugasnya di Desa masing-masing.

Semua pihak sudah menyiapkan personilnya untuk kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pilkades,baik Satpol PP, Aparat TNI dan Polri sudah siap di lokasi TPS masing-masing sesuai daerah tugas nya.

Dipaparkan juga,ke 87 Desa di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba itu, antara lain : Kecamatan Balige (Desa Hutanamora, Tambunan Sunge, Lumban Pea Timur dan Bonan Dolok I);

Kecamatan Tampahan (desa Lintong niHuta);

Kecamatan Laguboti (Desa Op Raja Hatulian, Ujung Tanduk, Op Raja Hutapea Timur, Sirajagorat, Haunatas II, Pintu Bosi, Sitoluama, Gasaribu dan Pardomuan Nauli);

Kecamatan Sigumpar ( Desa Sigumpar, Marsangap, Maju, Sigumpar Barat dan Banua Huta)

Silaen (Desa Napitupulu, Hutagaol Sihujur, Panindii, Simanobak,, Marbulang, Silaen, Siringkiron, Natolutali dan Ombur);

Habinsaran ( Desa Pagar Batu,
Sibuntuon, Lumban Lintong,
Taon Marisi, Lobu Hole, Pararungan, Lumban Gaol, Aek Ulok, Tornagodang, Pangunjungan, Batu Nabolon, Lumban Pinasa, Saroha dan Panamparan);

Borbor ( Purbatua, Pangururan,
Lintong, Pasar Borbor, Riganjang, Pangururan II, Pangururan III, Hutagurgur, Simare dan Janji Maria);

Nassau ( Manumpak, Cinta Damai
Lumban Rau Tenggara, Liat Tondung dan Siantarasa),

Porsea ( Desa Patane V, Silamosik I, Raut Bosi, Simpang Sigura-gura dan Parparean IV);

Kecamatan Narumonda (Narumonda III, Narumonda IV dan
Siantar Tongatonga III),

Kecamatan Parmaksian (Desa Tangga Batu II, Lumban Sitorus, Lumban Manurung, Lumban Huala, Dolok Nauli dan Jonggi Manulus);

Pintupohan Meranti (Desa Pintupohan Dolok),

Kecamatan Bonatua Lunasi (Desa Silamosik II, Lumban Sangkalan, Silombu, Partoruan Lumban lobu, Nagatimbul Timur dan Lumban Lobu);

Lumban Julu ( Desa Hutanamora, Jonggi Nihuta, Aek Natolu Jaya, Sionggang Selatan, Pasar Lumbanjulu dan Sionggang Utara);

Kecamatan Uluan (Desa Parhabinsaran Janji Matogu dan Dolok Nagodang) dan
Kecamatan Ajibata (Desa Pardomuan Motung dan Motung).

Tentang masa bakti Kepala Desa hasil terpilih hari ini, ditambahinya, masih menganut peraturan lama UU No 6 tahun 2014 yakni masa bakti selama 6 tahun dari ketentuan semula,belum mengacu peraturan yang baru ditetapkan DPR RI.

Karena menurut Henri, UU baru yang ditetapkan DPR RI itu, belum mendapat pengesahan pihak eksekutif. Sehingga belum tahu kapan petunjuk dan pelaksanaannya. Mudah-mudah an peraturan tersebut segera disahkan untuk bisa dilaksanakan.

Artinya, karena UU yang baru tentang peraturan desa tersebut, masih banyak tahapan pelaksanaan yang akan dilalui, pengesahan, peraturan pelaksana dll sesuai hierarki perundang-undangan, tegasnya. Itp Mantap