Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Suprianto (41) dan seorang rekannya Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat yang hingga kini masih dirawat di RSUD Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik kepada wartawan Kamis (05/10/2023) sore di Mapolres Labuhanbatu, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Rabu (04/10/23) sekira pukul 00.05 Wib dini hari.
Menurut Rusdi , ketiga pelaku yang telah diringkus yaitu RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut dijelaskan Rusdi, peristiwa itu berawal pertemuan antara para pelaku dengan kedua korban yang merupakan warga dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, di kafe tersebut.
Entah bagaimana , terjadi cekcok antara korban Suprianto dan salah seorang pelaku S alias Wawai . Kemudian S alias Wawai memiting leher korban dan membawanya ke luar kafe.
Pertengkaran berlanjut di luar kafe. Pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya. Teman korban Samsul Bahri Ritonga yang datang hendak melerai juga dipukuli.
Saat itulah, tiba-tiba salah seorang pelaku yaitu IR alias Iwai yang masih buron, menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi.
“Jadi saat itu korban Suprianto meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit. Luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” terang Kasat.
Rusdi menghimbau kepada 2 orang pelaku lainnya, yakni IR selaku pelaku utama yang menusuk korban hingga meninggal dan AL untuk segera menyerahkan diri.
“Apabila tidak menyerahkan diri, kami tetap akan kejar sampai kemanapun. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan 3 tersangka kurang dari 24 jam sejak peristiwa karena memang kasus tersebut menjadi atensi Kapolres Labuhanbatu. Selain meringkus 3 orang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang. (foto)
“Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun” beber Rusdi. (Itp AAT)