Labuhanbatu-Intipnews.com:Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H., mengamankan seorang pria berinisial BAT, di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/5/26) malam.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu unit iPhone 10, serta satu dompet kecil warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pria berusia 48 tahun itu mengakui barang haram itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinisial J, warga Lingkungan Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
BAT beserta seluruh barang bukti (foto), telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika itu,”terang Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H.,M.H., Rabu (27/5/26).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan jika pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(Itp AAT).







