Medan–Intipnews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Wali Kota Medan.
Pemberian rekomendasi dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (26/4/2022) di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan rapat paripurna, Senin, 25 April 2022 dalam acara penyampaian hasil pembahasan LKPj Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan ke depannya.
Sementara itu H Rajudin Sagala SPdI ketika membacakan rekomendasi DPRD Kota Medan mengatakan, berdasarkan hasil laporan panitia khusus pembahasan LKPj akhir tahun anggaran 2021, DPRD Kota Medan berkesimpulan masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dengan melihat struktur anggaran yang masih dipengaruhi pandemi Covid-19.

DPRD merekomendasikan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih anggaran antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menyesuaikan perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan memperhatikan hal yang menjadi skala prioritas, dan juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan atas beberapa daerah yang telah ditetapkan.

Namun, hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Berdasarkan laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPj tahun anggaran (TA) 2021, DPRD Medan menyampaikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah Tahun Anggaran 2021.
Pada Bagian Umum Setda Kota Medan, serapan anggaran kinerja pada bagian Umum Setda Kota Medan sebesar 70.88 persen, dimana kurang maksimalnya serapan anggaran disebabkan tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.