
Medan-Intipnews.com | Setelah menyampaikan pemandangan umumnya, delapan Fraksi DPRD Kota, Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Penyetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Inovasi Daerah Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22/8).
Sebelum penyetujuan disampaikan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE diawali dengan penyampaian laporan Ketua Pansus Pembahasa Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah Habiburrahman Sinuraya S ST. Ranperda Kota Medan diharapkannya menjadi dasar untuk Kota Medan dalam berinovasi serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.

Oleh karenanya Habib dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan dan Sekwan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak berharap agar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan ke depannya lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menularkan semangat berinovasi ke OPD lainnya.
Setelah laporan Ketua Pansus, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan OPD dan camat se-Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya disampaikan Margaret MS, mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Margaret MS menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program- program yang akan dan sedang dilaksanakan.

“Penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Margaret.
Sebagaimana diketahui, jelas Margaret, tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah.

Atas tujuan tersebut, kata Margaret, Fraksi PDI Perjuangan berharap Perda tentang Inovasi Daerah dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.