Afif Abdillah SE: Pemko Medan Wajib Menjamin Kesehatan Warganya

213
Afif Abdillah SE: Pemko Medan Wajib Menjamin Kesehatan Warganya
Afif Abdillah SE: Pemko Medan Wajib Menjamin Kesehatan Warganya

Medan-Intipnews.com: Pemerintah Kota (Pemko) berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya, karena sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan.

 “Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE (Foto) saat mensosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln Batu Kel Sei Rengas Permata Kec Medan Area, Sabtu (19/3/2022). Hadir Camat Medan Area, Hendra Asmilan, S.I.P., M.A.P, perwakilan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, pihaknya telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS  Kesehatan gratis di anggaran tahun 2022. Nantinya di anggaran tahun 2023 akan minta penambahan 100 ribu lagi peserta BPJS Kesehatan gratis. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis.

“Jadi hanya sekitar 10 ribu warga lagi yang  harus APBD tanggung iuran BPJS Kesehatannya. Makanya, agar menghemat anggaran dan menghindari kerugian, seluruh dinas terkait harus menyamakan data. Kalau ada yang meninggal, khususnya PBI BPJS Kesehatan, rumah sakit atau dinas kesehatan bisa berkoordinasi segera ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkap Afif.

Selain itu Afif  menegaskan secepatnya Pemko Medan mengejar pencapaian Universal Helth Corporate (UHC) yakni mengakomodir akses pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.

“Pemko Medan harus kejar untuk  mewujudkan pencapaian UHC ini agar mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya,” kata Afif.

Untuk itu, lanjut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medam tersebut, pihaknya akan terus meminta masyarakat yang belum terdaftar di BPJS PBI untuk segera menyampaikan datanya agar diperjuangkan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS gratis atau Medan Sehat.

“Alhamdulillah saya melapor kepada pak walikota sudah memberikan sekitar 13.000 data dari Kecamatan Medan Area dan ditambah lagi dari kecamatan lain yang masuk Dapil IV, untuk didaftarkan mendapat BPJS gratis. Saya langsung monitor ini dan InsyaAllah bulan ini kartunya akan diberikan Dinas Sosial yang akan kita bagikan ke seluruh masyarakat,” ucap Afif. 

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.Itp05