Peserta PBI BPJS Kesehatan Medan
Medan-Intipnews.com: Hampir 30 persen masyarakat yang ditanggung BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata sudah tidak lagi warga Kota Medan, bahkan banyak yang sudah meninggal. Hal ini katakana Anggota Komisi II DPRDMedan Afif Abdillah saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan II DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Dhiyaul Hayati dan dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Disdukcapil Medan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Direktur RSUD Prigandi Medan, Kabag Tapem, BPKAD Medan di raung banggar , Senin 24 Januari 2022.
Soalnya Dia bertanya di beberapa kecamatan, terkait peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibayar memalui APBD Kota Medan, masih mengkaver warga yang sudah meninggal maupun warga yang pindah domisili dari Kota Medan.
Dengan kondisi mengkaver warga sudah meninggal dan pindah, lanjut Afif, Pemko Medan menelan kerugian yang besar setiap tahun, yakni, Rp60 hingga Rp90 miliar. “Selama kita tidak menyelesaikan verifikasi data warga yang sudah meninggal dan pindah ini, maka setiap tahun kita akan merugi,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini.
Padahal, seharusnya dana yang tadinya untuk mengcaver warga yang sudah meninggal dan pindah itu, bisa digunakan untuk peserta PBI yang baru. Sehingga apa yang diprogramkan Walikota Medan bahwa Medan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) selama lima tahun atau sampai tahun 2024 bisa tercapai secepatnya.
“Saya mendapat informasi bahwa total yang perlu ditanggung BPJS di luar yang hari ini sudah dianggarkan kurang lebih 98 ribu orang lagi untuk mencapai UHC 95 persen,” cetus Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini.
Kalau ini bisa kita pastikan dari di data yang ada, sambungnya, ternyata masih ada 30 persen sesuai dengan prediksi kita 20 sampai 30 persen yang sudah dibayarkan namun sebenarnya sudah tidak lagi
berhak ditanggung. Sebab, sudah bukan lagi orang Medan atau meninggal dunia. “Oleh karena itu, dalam hal ini kita tinggal menambah sedikit lagi untuk UHC. Saya rasa anggarannya tidak begitu besar untuk menambah UHC sehingga kita bisa mencapai UHC secepat-cepatnya,” katanya lagi.
Terkait data warga yang sudah meninggal atau pindah segera diverifikasi, Afif minta kepada Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kota Medan agar saling berkoordinasi.
“Ke depannya, kita harapkan Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Setiap ada yang meninggal di rumah sakit, wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan agar bisa diteruskan suratnya ke Disdukcapil. Sehingga data warga yang sudah meninggal atau pindah dicoret kemudian bisa digantikan dengan warga yang berhak menerima PBI,” pungkasnya.
Dalam RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Ketua Komisi I Rudianto Simangunsong, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Modestha Marpaung, Wakil Ketua Komisi II Sudari dan anggota dewan lainnya.itp05