Oleh : Putri Ganeswari
Para ahli hukum mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dukungan dari para ahli hukum ini sangat berarti karena mereka yang mengerti pentingnya pengubahan KUHP, agar sistem hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) didukung penuh oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para ahli hukum. Mereka menginginkan pengesahan RUU ini sesegera mungkin, karena KUHP saat ini sudah sangat kuno, dan merupakan hukum warisan era kolonial. Diharap dengan KUHP versi baru, maka tatanan hukum pidana di negeri ini akan lebih sempurna.
Ketua Umum DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Ranto Simanjuntak, menyatakan bahwa DPP AAI akan membangun sinergisme dengan penegak hukum. Tujuannya untuk segera mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang yang menjawab tantangan zaman.
Jika KUHP versi lama dibuat lebih dari 77 tahun lalu (karena serapan dari hukum pada masa penjajahan Belanda), maka KUHP yang baru akan menjawab tantangan zaman. Ada pasal-pasal yang mengikuti era teknologi informasi. Di antaranya pasal mengenai larangan menghina simbol negara di media sosial.
Dalam artian, presiden dan wakilnya, memang tidak boleh dihina. Penghinaan di media sosial selama ini sudah sangat keterlaluan. Di mana teknologi malah disalahgunakan dan dipakai untuk membuat meme yang menghina kepala negara. Padahal beliau harus dijaga kehormatannya, dan tidak boleh dihina dalam bentuk seperti itu.
DPP AAI juga mendesak agar RKUHP segera disahkan karena bisa mengurangi tindak pidana di tengah masyarakat. Hukum di tanah air juga akan mengikuti perkembangan zaman yang serba digital, ketika ada KUHP versi baru. Selain itu, juga akan menghasilkan advokat yang melek teknologi.
Saat ini para advokat memang harus melek teknologi, karena mengikuti perkembangan zaman. Selain memiliki smartphone, mereka juga wajib update tentang dinamika masyarakat Indonesia yang jadi pengguna internet terbanyak sedunia. Di mana dunia maya disalahgunakan untuk mengunggah foto atau berita sebebas-bebasnya.
Kebebasan seperti itu tentu salah kaprah dan harus diatur, karena Indonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal. Para advokat wajib untuk memahami UU apa saja yang mengatur dunia maya. Di antaranya RKUHP dan UU ITE.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa RKUHP wajib segera disahkan. Penyebabnya karena Indonesia harus memiliki KUHP sendiri. Dalam artian, KUHP versi baru yang dibuat oleh para ahli hukum Indonesia, pasti lebih akurat daripada versi lama.
KUHP versi lama yang serapan dari hukum penjajah Belanda di masa pra kemerdekaan, tentu sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Selain itu, jika UU dibuat oleh penjajah tentu tidak baik untuk diaplikasikan. Penyebabnya karena tersangka ditangkap dan dipenjara, serta mendapatkan balas dendam di dalamnya dari penjajah.
Padahal saat ini, penjara tidak seperti itu. Lapas memiliki maksud agar penjahat memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi, alias tidak jadi residivis. Dengan bimbingan dan rehabilitasi dari pengurus lapas, maka seorang penjahat bisa bertobat dan menjadi warga negara Indonesia yang taat hukum.
Profesor Harkristuti melanjutkan, dalam tiap UU ada sanksi pidananya. Ini harus diluruskan karena harus ada KUHP versi baru sebagai satu-satunya hukum pidana. Dalam artian, tidak akan ada beragam interpretasi dan hukuman, karena semuanya merujuk ke RKUHP yang akan disahkan jadi KUHP versi baru.
Interpretasi yang bermacam-macam tentu mengerikan karena bisa membuat seorang tersangka mendapatkan hukuman yang terlalu ringan, atau malah terlalu berat. Oleh karena itu hal buruk seperti ini wajib dihapuskan. Semua penegak hukum wajib berpedoman pada KUHP versi baru, oleh karena itu RKUHP wajib untuk segera disahkan.
Pakar hukum Profesor Moh. Taufik Makrano menyatakan bahwa pengesahan RKUHP harus segera dilakukan. Jika sudah disahkan maka Indonesia akan terbebas dari hukum Belanda, yang sudah berabad-abad digunakan. Saat ini Indonesia belum merdeka secara konstitusi (karena menggunakan hukum warisan era kolonial). Oleh karena itu beliau mendukung RKUHP karena merupakan hukum buatan orang Indonesia.
Dalam artian, hukum untuk orang Indonesia memang harus dibuat oleh orang Indonesia. Penyebabnya karena orang Indonesia yang mengerti bagaimana situasi di lapangan, kebudayaannya, keadaan sosial dan ekonomi rakyatnya, dll. Dengan begitu maka UU tersebut akan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, dan mencegah mereka menjadi korban dari kejahatan pidana.
RKUHP harus cepat disahkan dan para ahli hukum mendukung RUU tersebut. Pertama, KUHP lama adalah hukum buatan penjajah, sehingga bisa dibilang Indonesia belum merdeka secara konstitusi. Namun saat RKUHP disahkan maka konstitusi akan merdeka. Kedua, RKUHP akan menjaga masyarakat dari tindakan amoral dan kejahatan pidana.
Penulis adalah contributor Ruang Baca Nusantara