Oleh : Shenna Aprilya Zahra
Dinamika global yang terjadi memang memunculkan kekhawatiran tersendiri, apalagi isu resesi yang mencuat juga berdampak pada adanya lapangan kerja di mana jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan, sehingga pemerintah memerlukan regulasi guna mengantisipasi datangnya gejolak ekonomi. Regulasi tersebut adalah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di mana regulasi terebut diyakini mampu membuka peluang investasi yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja.
UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono mengatakan bahwa pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam perppu ini.
Dari pemerintah sendiri rupanya justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan beragam isu yang diatur dalam UU tersebut, seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuklah Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah.
Lanjutnya, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai UU khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti undang-undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah saing dengan negara-negara di ASEAN. UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus tentu saja pemerintah tidak perlu melakukan revisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Di beberapa sub sektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang.
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca disahkan menjadi UU oleh DPR. Meski sosialisasi kelihatannya hanya berkunjung memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika berbicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka hal seperti sosialisasi haruslah dilakukan.
Prof. Nindyo juga mengajak kepada berbagai pihak untuk dapat mengkaji serta membaca produk hukuk tersebut. Hal ini sangat penting sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif yang diberikan oleh UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai UU merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Dirinya berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semain menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh UU Cipta Kerja. Pengesahan tersebut tentu saja telah secara jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masala yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik.
Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.
Pastinya ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, yakni demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang tepat demi mewujudkan suburnya investasi serta terbukanya lapangan kerja.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara