Apresiasi Bobby Nasution Terapkan Perda No 6/2015, Habibburahman: Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan

22

Medan-Intipnews.com: Langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution yang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan sangat diapresiasi  anggota DPRD Kota Medan Habibburrahman Sinuraya. Dengan penerapan perda tersebut, diharapkannya tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.

“Insya Allah dengan diterapkannya Perda No.6/2015 ini, masyarakat akan berpikir dua kali untuk buang sampah sembarangan,” kata Habibburahman saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hkum Perda No.6/2015 kepada warga  di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (1/10/2023).

Ditegaskan pria yang akrab disapa Habib ini, penerapan Perda No.6/2015 ini dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya mencegah masyarakat buang sampah sembarangan. Sebab, bilangnya, sanksi bagi masyarakat yang kedapatan buang.sampah sembarangan dalam perda ini cukup memberatkan yakni kurungan badan paling lama 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp.10 juta.

“Hal ini tertera dalam BAB XVI pasal 35 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Sedangkan Pasal 32 menyebutkan tentang larangan bagi setiap orang atau badan membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Selanjutnya kata politisi muda Partai  Nasional Demokrat (NasDem) ini, pengelolaan sampah sangat diperlukan agar sampah di Kota Medan dapat teratasi dan tidak menumpuk di pinggir-pinggir jalan.

Dalam pertemuan dengan konstituennya tersebut,  Habib juga menerima laporan warga terkait pengangkutan sampah. Dikatakan warga, pengangkutan sampah dilakukan  2 atau 3 minggu sekali. Selain  itu, imbuh warga lagi, ada beberapa titik penempatan sampah yang harus diperbaiki karena sampah menumpuk.

“Semua laporan yang disampaikan warga akan menjadi PR bagi kami. Insya Allah nanti akan kami perbaiki,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Habib mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan guna menyikapi akan diberlakukannya Perda No.6/2015 tersebut. “Jangan sampai warga kena foto saat buang sampah sembarangan karena akan dikenakan sanksi kurungan atau denda,” imbaunya.

Pesan ini disampaikan Habib karena pernah melihat langsung ada warga yang membuang sampah sembarangan seperti  lemari, tempat tidur dan kursi ke sungai. 

“Tentunya ini tidak diperbolehkan karena dapat mengakibatkan banjir,” paparnya seraya mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan Pemko Medan dengan TNI AD serta lintas sektoral yang  bergotong royong membersihkan Sungai Deli sebagai upaya mengatasi banjir.Itp05