Aspirasi Publik dan Saran Perbaikan Terakomodir Dalam RKUHP

159
foto :istimewa
Ilustrasi-Ist

Oleh : Reza Herlambang

Dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP), aspirasi dan saran dari publik akan ditampung. Pemerintah menegakkan demokrasi dengan memperbolehkan masyarakat untuk memberi masukan, demi perbaikan RKUHP.

Dengan cara ini maka pemerintah benar-benar menegakkan demokrasi karena masyarakat diberi kesempatan untuk ikut membuat Undang-Undangnya sendiri.
RKUHP menjadi sangat istimewa karena memiliki banyak pasal baru, yang mengatur berbagai sendi-sendi kehidupan. Mulai dari hukum adat (living law), larangan perzinahan, larangan mengganggu tetangga, dll. Oleh karena itu masyarakat sangat mendukung pengesahan RKUHP, karena akan memperbaiki hukum pidana di negeri ini.

Apalagi pemerintah memperbolehkan rakyat untuk membaca draft asli, serta memberi aspirasi dan masukan, pada situs resminya. Masyarakat juga bisa memberi usulan ketika ada kegiatan sosialisasi, yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga negara lain. Jika ada aspirasi maka sangat bagus karena masyarakat bisa memberi masukan bahkan sanggahan kepada pasal-pasal dalam RKUHP.

Pemerintah juga menerima aspirasi dari Dewan Pers. Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa Dewan Pers memberi aspirasi kepada 19 pasal yang mereka anggap kontroversial. Padahal pemerintah membatasi hanya ada 14 pasal yang masuk dalam kategori kontroversial, sehingga butuh aspirasi dan kritik dari masyarakat.

Menteri Edward melanjutkan, dari 19 pasal dalam RKUHP yang dianggap berat oleh Dewan Pers, ada yang ditolak mentah-mentah. Contohnya adalah Pasal 188 mengenai penyebaran Marxisme, Komunisme/Leninisme. Sudah jelas bahwa Komunisme dan Marxisme dilarang keras oleh pemerintah, bahkan sejak era Orde Baru. Sehingga pelarangan ajaran berbahaya tersebut dirasa wajar dan tidak perlu disanggah.

Jika tidak ada Pasal 188 RKUHP maka sangat berbahaya, karena Indonesia bisa berubah dari negara demokrasi menjadi negara komunis. Apalagi saat ini penyebaran suatu aliran atau ajaran bisa dengan mudah dilakukan melalui media sosial, email, dan saluran lain di dunia maya.

Jika tidak diatur dan dipantau maka internet bisa disalahgunakan untuk menyebarkan komunisme, dan membuat semuanya jadi berantakan karena komunis bertentangan dengan agama. Jangan sampai Indonesia terperosok seperti masa tahun 60-an, di mana komunis berusaha untuk mengambil alih negeri ini.

Edward juga berkata bahwa Dewan Pers menyanggah Pasal 263 mengenai larangan penyebaran berita bohong. Justru pasal ini penting sekali agar berita-berita yang menyebar, baik di surat kabar versi cetak maupun media elektronik, tidak berisi hoaks, propaganda, dan kebohongan.
Ada ungkapan lama bad news is good news tetapi sebuah media yang memiliki prestise dan harga diri tinggi, tidak asal-asalan memuat berita bohong dan buruk, demi menaikkan oplah atau pageview. Pasal 263 justru mengendalikan agar rakyat tidak bingung dan kacau karena dibohongi oleh berita-berita bohong yang berseliweran di internet.

Sementara itu, Anggota Komisi III Habiburrokhman, menyatakan bahwa ada waktu untuk memberi aspirasi dan usulan pada RKUHP. Namun juga ada batasnya karena RUU ini harus cepat disahkan. Artinya, jangan sampai penjaringan aspirasi memakan waktu bertahun-tahun dan membuat jadwal peresmian RUU ini mundur, dan merugikan dunia hukum di Indonesia.

Pembatasan waktu jaring aspirasi sangat wajar karena pemerintah harus menepati jadwal peresmiannya. Rakyat Indonesia ada lebih dari 200 juta orang, dan jika ditanya satu-persatu, akan sangat lama. Oleh sebab itu diambil jalan tengah dan akan memuaskan semua orang, karena aspirasinya terjaring dalam sosialisasi RKUHP.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP akan disahkan pada akhir tahun ini. Dalam artian, RUU ini wajib segera disahkan agar melindungi warga Indonesia dari segala macam kejahatan pidana. Waktu untuk penjaringan aspirasi sudah terlalu lama, karena sebenarnya RUU ini akan disahkan tahun 2019 tetapi diundur karena ada revisi dan sesi akomodasi usulan dan aspirasi publik.

Penjaringan aspirasi dilakukan dengan 2 cara, yakni via daring dan luring. Selain melalui situs resmi pemerintah, rakyat juga bisa memberi usulan dan kritik ketika ada sosialisasi dari lembaga atau kementerian. Sosialisasi dilakukan di berbagai tempat dan audiensnya mulai dari akademisi, pengusaha, mahasiswa, dan warga sipil.

Dalam sosialisasi akan ada penjaringan aspirasi masyarakat sehingga mereka memberi usulan kepada pemerintah, dan menegakkan demokrasi karena pemerintah mendengarkan suara rakyatnya. Mereka juga paham bahwa pasal-pasal dalam RKUHP bukannya kontroversial, tetapi setelah dijelaskan oleh pejabat terkait, akan mengerti sebab dan akibatnya. Seperti pasal larangan penghinaan ke presiden, dan memang hal itu tidak sopan.

Pemerintah benar-benar menegakkan demokrasi karena memperbolehkan rakyatnya memberikan aspirasi berupa usulan, saran, dan kritik terhadap RKUHP. Dalam negara demokrasi, warganya memang boleh membuat Undang-Undangnya sendiri, meski mayoritas diwakilkan oleh anggota DPR sebagai wakil rakyat. RKUHP akan disahkan setelah sesi jaring aspirasi selesai dan didukung penuh oleh warga Indonesia.