Oleh : Bimo Ariyan Beeran
Pemerintah RI terus mendorong adanya kerja sama dengan badan usaha untuk bisa terus ditingkatkan, sekaligus upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung proyek pembangunan IKN.
Dalam mengakselerasi adanya transformasi ekonomi, terlebih memang di tengah kondisi serba krisis global seperti saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengambil berbagai macam langkah strategis seperti pada percepatan transformasi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan ekonomi hijau hingga penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan juga termasuk pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diketahui bahwa memang pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta untuk menuju ke luar Pulau Jawa sama sekali tidak bisa dilepaskan dari struktur perekonomian di Indonesia, yang mana memang scara spasial masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sejauh ini.
Bukan hanya itu, namun beberapa pertimbangan lain untuk memindahkan Ibu Kota yang sebelumnya berada di Jakarta menuju ke luar Pulau Jawa adalah terkait dengan tingkat pertumbuhan penduduk dan juga daya dukung yang ada di Pulau Jawa, utamanya di wilayah Jakarta yang ternyata semakin hari semakin menurun.
Mengenai hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses pemindahan IKN ke Kalmantan yang ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentunya mampu menjadi kepastian hukum bagi adanya keberlanjutan dan juga keberlangsungan pindahnya ibu kota dan komitmen untuk melakukan pemerataan ekonomi agar tidak lagi bersifat jawa sentris, tetapi juga mampu membangun ekonomi yang inklusif terutama di kawasan Timur Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah RI sendiri terus berupaya untuk mendorong penggunaan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Suminto menjelaskan bahwa pemerintah tengah terus melakukan sosialisasi terkait 3 (tiga) peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.
Menurutnya, keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN memang harus disertai dengan adanya tata kelola yang baik. Adanya tata kelola baik tersebut juga termasuk dalam upaya memberikan kepastian akan nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan juga transparan.
Lebih lanjut, Suminto menerangkan bahwa sumber pendanaan untuk penyediaan infrastruktur IKN bisa didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan juga bisa pula didapatkan dari anggaran di luar APBN. Dirinya menambahkan bahwa sumber pendanaan dari APBN akan lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama.
Bukan hanya untuk kompleks pemerintahan utama saja, melainkan sumber pendanaan dari APBN ini juga mampu menjadi katalis untuk bisa menarik dana swasta dalam pembangunan IKN. Sementara itu, menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu tersebut bahwa sumber pendanaan yang berasal dari luar APBN juga sangat perlu untuk dioptimalkan, baik melalui penerapan skema KPBU maupun adanya penerapan skema creative financing.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menambahkan bahwa untuk bisa saling melengkapi, maka menteri PPN jua meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 yang di dalamnya telah menjelaskan bagaimana ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN.
Baginya, memang adanya dukungan dari Bappenas ini dalam pelaksanaan skemaKPBU di IKN, serta termasuk hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya menjadi sangat penting untuk bisa diatur sejak awal dengan aturan yang jelas.
Sementara itu, Pastur Gereja Katholik Katedral Samarinda dan Tokoh Dayak Aehong, Simon Kaliaban, mengatakan pentingnya melibatkan elemen masyarakat lokal dalam mendukung dan mengelola IKN Nusantara. Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung masyarakat lokal Kaltim secara keseluruhan untuk menjadi penyangga IKN Nusantara. Masyarakat lokal harus diberdayakan secara ekonomi untuk mendukung IKN Nusantara.
Sebagai informasi, mengenai proyek dengan skema KPBU sendiri tutur Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan bahwa saat ini telah berjalan sebanyak 3 (tiga) proyek untuk hunian para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hankam dengan senilai Rp 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Maka dari itu, pihaknya sangat berharap bahwa kegiatan tersebut bisa semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui KPBU untuk semakin meningkatkan kontribusi mereka dalam pembangunan IKN.
Adanya kerja sama badan usaha dalam upaya percepatan pembangunan IKN memang menjadi hal yang sama sekali tidak bisa dianggap remeh dan tidak penting, justru sebaliknya, hal ini sangatlah penting dalam upaya percepatan pembangunan IKN lantaran sumber pendanaannya tidak hanya mengandalkan APBN semata, melainkan juga ada pihak lain di luar APBN sebagai pendanaan. Maka dari itu Pemerintah RI terus mendorong adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan IKN ini.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara