Banyak Pihak Ingin RKUHP Segera Disahkan

111
RKUHP Memberikan Pedoman Jelas Bagi Penegakan Hukum
Ilustrasi | Ist

Oleh : Abdul Razak

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dan didukung penuh oleh banyak pihak, mulai dari cendekiawan sampai mahasiswa. Mereka menilai bahwa RKUHP sangat penting untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia. Pasal-pasal dalam RKUHP sangat diyakini akan melindungi rakyat dari kejahatan pidana dan mendamaikan Indonesia.

RKUHP akan mengganti KUHP versi lama, karena ternyata kitab UU tersebut merupakan hukum warisan Belanda di masa penjajahan. Oleh karena itu masyarakat mendukung penuh peresmian RKUHP jadi KUHP versi baru, karena selain lebih menyesuaikan dengan era teknologi informasi, RKUHP memiliki berbagai pasal yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia sebaik-baiknya.

Berbagai pihak mendukung pengesahan RKUHP secepatnya. Syukron Jamal, Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani, menyatakan bahwa peresmian RKUHP akan memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. RKHUP disusun berdasarkan asas Pancasila yang menjadi ideologi negara dan di dalam RUU tersebut terdapat larangan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Dalam artian, tokoh masyarakat mendukung RKUHP karena berlandaskan Pancasila. Dalam RUU ini ada pasal mengenai larangan penistaan agama, dan sangat relevan dengan Sila Pacasila ‘Ketuhanan yang Maha Esa’. Pemeluk keyakinan lain wajib dihormati dan mereka tidak boleh dihina, karena pemerintah mengakui 6 keyakinan di Indonesia.

Larangan penistaan agama dalam RKUHP sangat penting, apalagi jelang hari-hari besar keagamaan. Biasanya ada oknum anggota ormas yang sweeping dan emosi karena melihat perayaan agama lain, lalu melakukan penghinaan. Namun mereka akan dibelit oleh RKUHP jika nekat melakukannya, karena termasuk dalam penistaan agama.

Dukungan akan pengesahan RKUHP dari tokoh masyarakat sangat penting karena ia cukup memiliki nama di masyarakat. Nantinya tidak hanya anggota dalam organisasinya yang juga pro RKUHP. Namun juga warga sipil biasa, yang berimpati padanya, dan akan mendukung RKUHP karena yakin bahwa RUU ini bagus untuk mengamankan masyarakat dari berbagai tindak pidana.

Sementara itu, para mahasiswa juga mendukung pengesahan RKUHP. Ahmad Supardi dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Nusantara menyatakan bahwa RKUHP wajib segera diresmikan karena merupakan produk hukum nasional. Selain itu, RKUHP juga sudah ideal sebagai pengganti KUHP versi lama.

RKUHP adalah hukum nasional karena asli buatan para ahli hukum Indonesia, di antaranya Profesor Muladi yang merupakan profesor dan ahli hukum senior di negeri ini. Sementara KUHP versi lama adalah hukum buatan saat Belanda masih menjajah Indonesia, lebih dari 77 tahun lalu.

Dikhawatirkan jika KUHP tidak direvisi maka akan terlalu kuno, karena dalam lebih dari 77 tahun era berganti terus. Mulai dari masa kolonial, kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga masa reformasi. Sekarang ketika masyarakat meneruskan semangat reformasi dan memanfaatkan teknologi informasi, maka butuh Undang-Undang baru yang relevan dengan zaman sekarang.

BEM Nusantara juga menghimbau ke seluruh mahasiswa untuk mendukung RKUHP. Para mahasiswa diberi pengertian bahwa RKUHP sangat bagus untuk rakyat Indonesia. Bukannya membelenggu rakyat, tetapi mengamankan rakyat dari berbagai tindakan amoral dan tindak pidana di lapangan.

Jika BEM Nusantara mendukung RKUHP maka demo-demo mahasiswa yang menolak RKUHP akan mereda. Penyebabnya karena mereka paham bahwa RUU ini demi kemaslahatan masyarakat dan melindungi mereka dari berbagai kejahatan pidana. Kemudian, unjuk rasa di masa pandemi juga dilarang, karena tidak diberikan izin oleh pihak berwajib.

Saat BEM Nusantara dan para mahasiswa mendukung RKUHP maka amat bagus karena pada awalnya mereka melakukan unjuk rasa untuk menolak RUU ini.  Namun pada akhirnya mereka mengerti bahwa RKUHP bagus untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Terlebih ketika pemerintah terus melakukan sosialiasi RKUHP.

Pemerintah melakukan sosialisasi RKUHP melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa Lembaga negara lainnya. Sosialisasi dilakukan terutama untuk menjelaskan beberapa pasal dalam RKUHP yang sempat dianggap kontroversial. Di antaranya pasal mengenai living law alias hukum adat, yang pelanggarnya akan bisa dipidana.

Pasal mengenai hukum adat  sangat menghargai keberadaan masyarakat adat, yang menjadi penjaga kekayaan dan kebudayaan di Indonesia. Pasal ini tidak mengekang masyarakat ketika mereka berkunjung ke daerah yang memiliki hukum adat yang kuat. Justru pasal ini mengatur agar pengunjung lebih tertib dan menghormati hukum adat, karena sesuai dengan pepatah ‘di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung’.

Sementara itu, pemuka agama Kiai Haji Nuruddin Ar-Raini mendukung penuh RKUHP, terutama pada pasal larangan perdukunan. RUU ini penting untuk mengantisipasi orang-orang yang mengaku dukun, yang punya kekuatan gaib. Yang beliau permasalahkan bukan gaibnya, melainkan efek dari kegaiban tersebut.

Masalahnya, banyak yang mengaku sakti ternyata melakukan penipuan, dan ternyata kekuatan gaib tersebut hanya trik sulap. Jika ada RKUHP maka akan mencegah tindak penipuan oleh oknum yang mengaku dukun gaib, yang bisa melakukan berbagai tindakan di luar nalar. Mereka tidak berkutik di hadapan RKUHP.

Dukungan dari para tokoh masyarakat menunjukkan bahwa RKUHP sangat bagus untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia. Mereka akan selamat dari penipuan berkedok jasa kesaktian dukun, dari tindakan amoral, dan dari berbagai tindak pidana lainnya. RKUHP wajib segera disahkan agar melindungi rakyat Indonesia.

Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute