Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, 2 Warga P.Sidempuan Ditangkap Polres Tapsel

111
foto :istimewa
Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kota P.Sidempuan, Rabu (14/9/2022).Itp/Ist

Tapsel-Intipnews.com: Bawa 15 Kg ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2  warga Kota P.Sidempuan inisial KAD (27) warga Kelurahan Sihitang Kecamatan P.Sidempuan Tenggara dan R (32) warga Desa Pudun Jae  Kecamatan P.Sidempuan Batunadua ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel Sumut.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kota P.Sidempuan, Rabu (14/9/2022) mengatakan, ditangkapnya KAD dan R  berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada orang  membawa ganja dari Kabupaten Madina untuk diedarkan di Kota P.Sidempuan.

Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan petugas mencurigai orang yang membawa ganja tersebut melintas langsung melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya berhasil menangkap KAD dan R di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti, 1 tas warna merah maron yang didalamnya berisi 9 bungkus ganja dibalut dengan lakban warna coklat seberat 10,860 gram, 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus  ganja sebanyak 5.000 gram, 1 unit  HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa plat nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.

“Kedua tersangka KAD dan R  bersama barang bukti saat ini berada di Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres.Itp Adp