Palas-Intipnews.com: Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) membuka Rekrutmen dan Pendaftaran pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Rekrutmen dan pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini akan dilaksanakan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi, sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 yang di ubah dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar SS didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Padang Lawas Erwin Saleh Siregar,S.Pd Bawaslu, Jumat (16/9/2022).
“Kita telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan,”jelasnya.
Lanjut Rahmat, Rekrutmen dan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui berbagai cara. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Padang Lawas untuk mendaftar, seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik darma bakti diri untuk bangsa dan negara,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.
Sementara itu katanya, Korsek Bawaslu Padang Lawas Erwin Saleh Siregar menyampaikan Tahapan Proses Seleksi Panwaslu Kecamatan, tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022.
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Erwin.
Erwin menegaskan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis Online atau CAT dan tes wawancara.
“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Erwin.
Erwin juga menuturkan, beberapa syarat mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
“Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya bisa di unduh pada kanal website Bawaslu Kabupaten Padang Lawas maupun akun media sosialnya (FB). Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan,” kata Erwin
Dokumen Pendaftaran, kata Erwin, dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Jl.Kihajar Dewantara Padang Luar Sibuhuan.
Menurut rencana, Panwaslu Kecamatan terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26-28 Oktober 2022. ItpSGL