Bawaslu Palas Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Panwascam

422
foto :istimewa
Foto: Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar, anggota Bawaslu Palas Ahmad Faisal Nasution, dan Koordinator Sekretariat Erwin Saleh Siregar.

Palas-Intipnews.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar di Sekretariat Bawaslu Palas, Sabtu (1/10/2022).

“Kita memperpanjang masa pendaftaran calon Panwaslu kecamatan,” ujar Rahmat Efendi Siregar bersama anggota Bawaslu Ahmad Faisal Nasution dan Koordinator Sekretariat Erwin Saleh Siregar.

Rahmat menyampaikan, Bawaslu melakukan perpanjangan masa pendaftaran, karena jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. Kemudian jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah pendaftar kurang  dari dua kali kebutuhan. Kemudian jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen  dalam satu kecamatan.

Ahmad Faisal Nasution menambahkan perpanjang masa pendaftaran mulai Minggu (2/10/2022) sampai Sabtu (8/10/2022), dan pendaftaran pukul 09.00 wib sampai pukul 17.00 wib.

Kemudian Ahmad Faisal Nasutian menyampaikan bahwa ada 13 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran.

” Ada 13 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran,” ujar Ahmad Faisal Nasution.

Adapun 13 Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran, adalah sebagai berikut; Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Barumun Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Sihapas Barumun, Kecamatan Sosa, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Ulu Barumun, dan Kecamatan Ulu Sosa.

Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan. Adapun jumlah pendaftar untuk Kecamatan Aek Nabara Barumun  10 orang, Kecamatan Barumun 24 orang, Kecamatan Barumun Baru 15 orang, Kecamatan Barumun Barat 8 orang, Kecamatan Barumun Selatan 9 orang, Kecamatan Barumun Tengah 21 orang, Kecamatan Batang Lubu Sutam 12 orang.

Kecamatan Huristak 17 orang, Kecamatan Hutaraja Tinggi 13 orang, Kecamatan Lubuk Barumun 16 orang, Kecamatan Sihapas Barumun 15 orang, Kecamatan Sosa 12 orang, Kecamatan Sosa Julu 6 orang, Kecamatan Sosa Timur 10 orang, Kecamatan Sosopan 19 orang, Kecamatan Ulu Barumun  17 orang, dan Kecamatan Ulu Sosa 10 orang. (Sahat Gemayel Lubis)