Berhasil Laksanakan Arahan Soal RJ, Jampidum RI Apresiasi Kajari Labuhanbatu

322
foto :istimewa
Foto : Kajari Labuhanbatu menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan kepada tersangka.Itp/Ist

Labuhanbatu-Intipnews.com: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, memberi apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH, MH, karena dinilai berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

Apresiasi disampaikan Jampidum RI Dr. Fadil Zumhana, Rabu (21/09/22), dalam kegiatan paparan secara virtual oleh Kajari Labuhanbatu didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Riko Manurung, SH terkait penghentian penuntutan atas perkara pengancaman  dengan tersangka Rido Wansah alias Rido.

 ” Jadi, bapak Jampidum dalam rapat virtual tadi, memberikan apresiasi dan sudah menyetujui penghentian penuntutan atas perkara pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan tersangka Rido Wansah alias Rido. Sehingga, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan” ujar Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis usai rapat virtual itu kepada wartawan.

Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk menambahkan, keberhasilan penghentian penuntutan itu tidak terlepas dari upaya Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis agar JPU yang bertindak sebagai fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dari KNPI dan Kepala Dusun.

” Terhadap tersangka Rido Wansah alias Rido juga dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Rantauprapat” ujarnya menambahkan.

Kronologi pengancaman itu berawal dari tersangka mengucapkan kata kotor dengan nada keras kepada Jabbar Siagian. Lalu Jabbar Siagian menegur tersangka dengan mengatakan ” apanya cakap kau”, sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Tersangka semakin emosi dan mengancam Jabbar Siagian dengan parang, sehingga membuat Jabbar Siagian ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.

” Adapun pertimbangan dalam pemberian restoratif justice itu, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sebagaimana surat perdamaian tanggal 9 September 2022 yang dihadiri JPU, penyidik dan tokoh masyarakat dari KNPI dan Kepala Dusun” terang Hasudungan. (Itp AAT).