Bersinergi Mencegah Politik Uang Jelang Pemilu 2024

34
Ilustrasi-Ist

Oleh : Vania Salsabila Pratama
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Namun Pemilu harus diawasi oleh tiap orang, tidak hanya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi juga warga sipil. Tujuannya agar ketika ada pelanggaran dan politik uang bisa langsung dilaporkan sehingga bisa ditindak dengan tegas.

Sebentar lagi masyarakat menyambut Pemilu 2024. Gelaran pemilu mendebarkan karena saat kampanye, tiap pihak akan mempromosikan partai dan calon presiden (capres) idolanya. Masa kampanye ini sangat riskan karena berpotensi ada politik uang yang bisa mengacaukan dan mencoreng azas jurdil (jujur dan adil). Sejak dulu sudah ada politik uang dan harus diberantas karena kecurangan harus dihapuskan.

Politik uang atau money politic adalah upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih (voters) dengan imbalan uang, materi, atau lainnya. Biasanya politik uang disebut dengan ‘serangan fajar’ karena dilakukan di pagi hari sebelum rakyat memberikan hak suaranya ketika Pemilu. Nominal uangnya bervariasi, tergantung dari oknum kader yang ingin menyuap rakyat.

Selain amplop berisi uang, rakyat juga disuap dengan beras, sembako, atau barang-barang lain. Kecurangan juga berpotensi terjadi saat masa kampanye, ketika ada oknum caleg atau kader yang memanipulasi. Misalnya saat ada paket bansos dari pemerintah, diberi label atau stiker bertuliskan dan bergambar dari oknum caleg tersebut. Ini adalah pelanggaran yang harus dilaporkan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta semua pihak mengawasi Pemilu. Jika ada dugaan pelanggaran atau politik uang maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu. Keberadaan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu dan pencegahan pelanggaran, termasuk politik uang.

Dalam artian, seluruh rakyat Indonesia dipersilakan melapor ke Bawaslu ketika ada pelanggaran Pemilu, termasuk money politic. Mereka tidak perlu takut karena sang pelapor akan dilindungi identitasnya. Tiap kecurangan harus dilaporkan agar Pemilu 2024 berlangsung dengan adil tanpa ada penyuapan sama sekali.

Kemudian, Bawaslu bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan dalam rangka mengawasi Pemilu 2024. Kerja samanya melalui program Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bakal memproses pelanggaran Pemilu, termasuk politik uang. Polri dan Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap kecurangan dan money politic.

Jadi, rakyat tidak usah takut ketika akan melaporkan politik uang atau pelanggaran lain ke Bawaslu. Penyebabnya karena mereka dilindungi oleh progam Gakkamdu. Para pelapor tidak akan takut diteror atau dilaporkan kembali oleh oknum caleg atau kader yang melakukan money politic, karena yakin akan proteksi dari anggota Polri.
Rahmat Bagja melanjutkan, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi Pemilu. Tujuannya agar Pemilu dan kampanye lebih efektif. Dalam artian, Pelimu 2024 harus berhasil dan membawa azas jujur dan adil. Keadilan harus ditegakkan, tak hanya oleh pihak berwajib, tetapi juga didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Penyuapan dengan cara politik uang tentu tidak dibenarkan. Bayangkan jika ada oknum caleg atau kader partai yang melakukan penyuapan berupa uang dan sembako. Rakyat miskin akan senang karena diberi uang. Ia akan memilih oknum caleg atau kader yang memberi uang tersebut. Padahal oknum tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai wakil rakyat, tetapi gara-gara menyuap ia bisa menjadi anggota DPRD.
Ketika ada banyak kecurangan dan politik uang sangat berbahaya karena para wakil rakyat yang terpilih tidak murni dari pilihan rakyat. Mau dibawa ke mana masa depan Indonesia jika calegnya sejak awal masa kampanye tidak jujur? Sungguh mengerikan.

Pihak berwajib tentu tidak tinggal diam ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg atau kader. Saat ada dugaan politik uang langsung diselidiki. Ketika saksi dan bukti sudah lengkap maka oknum caleg atau kader yang melakukannya bisa langsung ditangkap.

Dasar hukum dari pelanggaran Pemilu adalah Pasal 73 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Isinya:
Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia harus mendukung Bawaslu dalam rangka pengawasan Pemilu dan mencegah kecurangan saat masa kampanye. Politik uang harus dicegah agar Pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.
Pelanggaran Pemilu dan politik uang sekecil apapun harus dicegah agar Pemilu berlangsung dengan lancar, aman, jujur, dan adil. Saat ada dugaan pelanggaran maka rakyat diharap untuk membantu Bawaslu dan melakukan pelaporan. Tiap laporan akan dihargai karena akan melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara