Berteman di Facebook, Pemuda Asahan Bujuk Rayu dan Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil

326
Ilustrasi-Ist

Asahan-Intipnews.com:Tragis benar nasib korban,  korban  yang masih di bawah umur ini kehilangan kehormatannya akibat korban bujuk rayu seorang pemuda berinisial SN (20), warga asal Kabupaten Asahan yang dikenalnya melalui facebook. Akibatnya, korban yang merupakan penduduk Asahan  itu pun hamil 6 bulan.

Menurut pengakuan korban,  peristiwa yang menghilangkan kehormatannya itu terjadi di rumah atok SN di Asahan Sabtu (7/5/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB. Dikatakan korban,  ia berontak dan menolaknya, tapi SN menarik paksa ke dalam kamar, mengunci dan memperkosanya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, jelas korban, SN selanjutnya mengembalikannya ke rumah orang tuanya.

“Dalam satu malam, saya digauli SN dua kali di rumah atoknya. Padahal saya berontak dan menolaknya. Saya ditarik kedalam kamar kemudian SN menguncinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, SN mengembalikan saya ke rumah orang tua saya,” kata korban didampingi ibu kandungnya, Rabu (23/11/2022) di Kediamannya.

Minggu berikutnya, kata korban, SN kembali menghubunginya mau ngajak minum jus. Awalnya, korban menolak. Tapi karena bujukan rayu SN disertai ucapan kata-kata sayang, korban pun akhrinya menurutinya. Kemudian, ungkapnya, SN datang menjemputnya dari rumah dan membawanya ke arah Silau Laut. Bukannya mendapat jus, bilangnya, SN justru membawanya ke rumah kosong. “Nah di situlah saya digauli dari belakang. Setelah itu, SN mengembalikan saya. Sudah tiga kali saya digauli,” terang korban.

Beberapa bulan kemudian kata korban, perutnya  kok terasa mual-mual. Dia pikir itu karena hal biasa. Menaruh curiga, hal itupun diperiksakan ke bidan. Setelah diperiksa, korban mengaku dinyatakan positif hamil. “Saya berharap kepada Kapolres Asahan agar pelakunya segera ditangkap,”harap korban sambil meneteskan air mata.

Sementara   ibu kandung korban berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku. Ibu korban meminta laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh Kapolres Asahan. Bukti laporan itu, jelas ibu korban,  tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor STTLP/1029/X/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui WhatsApp (WA) mengatakan, siap  menindaklanjutinya. “Kita akan proses dan tindaklanjuti. Terima kasih informasi dan atensinya,” kata Kasat Reskrim.

Terpisah, Camat Setempat Poniman saat diminta tanggapannya terkait warganya yang  diduga sebagai pelaku pemerkosa anak dibawah umur  melalui WhatsApp,  berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memasukkannya ke dalam jeruji besi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Dolly Simbolon)