Besok, Inspektorat Periksa Kadis Dinas Sosial Terkait Honor TKSK

90
foto :istimewa
Foto : Inspektur Labuhanbatu Ahlan T Ritonga.Itp/Ist

Labuhanbatu-Intipnews.com: Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu  langsung menindaklanjuti instruksi Sekda Labuhanbatu  Ir Muhammad Yusuf Siagiaan M MA terkait persoalan dugaan anggaran di Dinas Sosial Tahun Anggaran (TA) 2021. Rabu (14/9) besok, Kadis Sosial Zainuddin Harahap  pun akan dipangil untuk diperiksa di Kantor Inspektorat.

“Kalau tidak hari ini, besok mulai (pemeriksaan). Kalau bisa hari ini, tapi banyak tamuku pula,” kata Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Badan Kepegawai Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu, Selasa (13/09/22).

Sebelum pemeriksaan dilakukan, jelas Ahlan, terlebih dahulu akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.  “Pak Raysan (yang memeriksa). Tadi aku minta susunan anggota sama dia. Kalau cepat siap dibuatnya hari ini langsung kita periksa” ungkapnya.

Secara lisan, Ahlan telah menanyakan persoalan anggaran TA 2021, terutama dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) kepada Kadis Sosial Zainuddin Harahap.  Kepadanya Zainuddin mengaku, tidak ada masalah dalam penyaluran honor TKSK tersebut. Bahkan, Zainuddin mengaku sangat senang dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya agar dirinya bersih.

“Semalam sudah kutanya dia secara lisan. Gak ada apa-apa,  katanya  dia (Zainuddin) siap diperiksa. Malah dia bilang suka diperiksa biar dia bersih” tutur Ahlan.

Lebih lanjut Ahlan mengatakan, Zainuddin mengaku, honor TKSK disalurkan seluruhnya kepada para TKSK tanpa ada pemotongan. “Katanya itu semua disalurkan. Boleh dipanggil semua. Satu juta yang dari APBD untuk TKSK” paparnya.

Jika ditemukan terjadi penyimpangan atau kutipan dari hasil pemeriksaan nantinya, Ahlan mengatakan, terperiksa akan dijatuhi sangsi disiplin PNS.   “Seandainya ada penyimpangan kutipan, bisa lagi orang mengadukan yang lain-lain. Kalau kami Inspektorat hanya menjatuhkan sangsi disiplin PNS” terangnya.

Dikatakan Ahlan,  TKSK yang mengaku hanya mendapat honor Rp 500 ribu/bulan dan bukannya Rp 1.000.000 seperti pengakuan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, harus berani berbicara apa adanya untuk memastikan kebenarannya. Jika TKSK dimaksud tidak berani bicara apa adanya, ungkapnya, maka Inspektorat akan kesulitan mengungkap kasus itu.

“Sekarang begini, nanti dipanggil orangnya. Jangan menokoh dia. Kalau mau bongkar kasus jangan main-main pula. Kalau memang dibilangnya pula diterima segitu pula (sesuai pengakuan Zainuddin), apa bahan kami” tegasnya.

Ahlan tidak menutup kemungkinan kalau TKSK takut bicara jujur dan apa adanya kepada tim pemeriksa karena takut.    “Kalau TKSK yang bersangkutan berani dan mau menceritakan apa yang ada” tukasnya seraya mengatakan, jika ada data-data yang mendukung pemeriksaan silahkan disampaikan kepadanya.

Selanjutnya terkait dugaan dana Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial sebesar Rp 8.990.000, Ahlan membuka pintu untuk laporan tersebut.  ” Kalau ada hal lain bikin suratnya. Kalau ada data-datanya, sampaikan” ucapnya.

 Sementara itu   sebelumnya terkait honor TKSK, Kadis Sosial Zainuddin Harahap telah dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan terdapat dana Rp 120.000.000 di APBD Dinas Sosial  TA 2021 yang digunakan untuk honor TKSK berjumlah 10 orang.

“Itu (anggaran Rp 120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah kordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang”  jelasnya seraya menambahkan setiap TKSK mendapat honor masing-masing Rp 1.000.000/ bulan.

 Namun penjelasan Zainuddin bertolak belakang dengan pengakuan TKSK.   Beberapa TKSK yang dikonfirmasi menyebutkan, tahun 2021 mereka menerima hanya menerima honor Rp.500.000/bulan dari Dinas Sosial.

” Dari Dinas Sosial Labuhanbatu, kami menerima honor. Jumlahnya Rp.500.000/bulan. Tapi itu kami terima sekaligus setiap enam bulan” ujar seorang TKSK yang minta namanya tidak disebutkan. (Itp AAT)