BI Terus Perkuat Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Untuk Pengendalian Inflasi ke Depan

42

Medan-Intipnews.com: Bank Indonesia menyakini bahwa B17DRR sebesar 5,75 persen memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran
3,0±1% pada semester II 2023. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation)
diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan
mekanisme pasar.

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Sumatera Utara Doddy Zulverdi didampingi Deputi Kepala Perwakilan WilayahBI Ibrahim, Deputi Direktur Azka Subhan, (Foto) saat Bincang Bareng Media (BBM) bersama media, dilantai III gedung BI Sumut, Selasa (28/2/2023).

“Keputusan ini tetap konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya
penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.

Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong
pertumbuhan dengan memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Selain itu memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui
intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga
Negara (SBN) di pasar sekunder dan melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil
SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Disisi lain katanya, memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD)
valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar
mulai berlaku bulan Maret 2023.

“Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku
bunga kredit investasi dan kredit modal kerja,”jelasnya.

Bank Indonesia tetap memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui
Perluasan QRIS, BI FAST, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan Pemda, dan moda transportasi untuk mendukung peningkatan
konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan
peningkatan transaksi pembayaran cross-border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antar negara.

Selanjutnya dengan memperkuat kerjasama internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta
memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerjasama dengan instansi terkait.

Selain itu,
Bank Indonesia melanjutkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya
melalui jalur keuangan.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat. Dalam kaitan ini, koordinasi
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional
Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah. Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada
dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi
dan keuangan inklusif dan hijau. Itp05