Labuhanbatu-Intipnews.com: Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali ditemukan kelebihan pembayaran dalam bayar honor tim pelaksana kegiatan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya tahun 2021 terdapat honor tim 1 (satu) kegiatan menjadi temuan BPK di Bappeda. Kemudian, pada tahun 2022, giliran pembayaran honor tim pelaksana 4 (empat) kegiatan kembali menjadi temuan.
Seperti diberitakan intipnews.com beberapa waktu lalu. BPK dalam laporan hasil auditnya menemukan pembayaran honor tim implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun anggaran 2021 kepada 25 orang termasuk Bupati dan Wakil Bupati, sebesar Rp 205.965.000, tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut LHP BPK, jumlah personil tim implementasi SIPD Labuhanbatu harusnya hanya 10 orang. Sedangkan besaran anggaran honor tim itu seharusnya hanya sebesar Rp Rp98.700.000,00. Berdasarkan hal itu, BPK menilai telah terjadi kelebihan bayar Rp 107.265.000.
Sementara itu, pada tahun 2022, BPK kembali menemukan adanya pembayaran honor tim pelaksana 4 (empat) kegiatan yang tidak sesuai aturan di Bappeda Labuhanbatu.
Keempat tim pelaksana kegiatan yang pembayaran honornya jadi temuan BPK adalah tim SIPD, tim pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD tahun 2023, tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim penyusunan Rancangan RKPD tahun 2023 dan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim penyusunan Rancangan perubahan RKPD tahun 2022.
BPK menyebut, berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium, diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Sebab, jumlah keanggotaan tim kegiatan melebihi jumlah maksimal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp19.717.500,00.
Mengenai temuan BPK tentang kelebihan bayar honor tim SIPD tahun 2021, Kepala Bappeda Hobol Z Rangkuti, beberapa waktu lalu, ketika dikonfirmasi meminta wartawan menanyakan kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Konfirmasikan saja ke APIP” katanya.
Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga mengaku, Bappeda telah mengembalikan uang kelebihan bayar itu ke kas daerah.
” Sudah dikembalikannya (Kepala Bappeda), makanya disuruhnya kau menanya samaku” terang Ahlan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Rabu (29/11/23) mengenai temuan BPK soal pembayaran honor tim pelaksana empat kegiatan di tahun 2022 yang tidak sesuai aturan sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp19.717.500, Ahlan mengaku uang kelebihan bayar itu juga telah dikembalikan.
” Sudah dikembalikan” ujar Ahlan.
Namun saat dipertanyakan, mengapa honor tim pelaksana kegiatan di Bappeda selama 2 tahun berturut-turut menjadi temuan BPK karena tidak sesuai aturan, Ahlan enggan menanggapinya.
Kepala Bappeda Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti melalui whatsapp, Rabu (29/11/2023) untuk mempertanyakan mengapa honor tim pelaksana kegiatan di Bappeda seakan jadi langganan temuan BPK, karena sudah 2 tahun berturut-turut menjadi temuan, Hobol yang biasanya cepat menjawab konfirmasi wartawan, memilih bungkam. (Itp AAT)