BPKAD :Dinkes Asahan Cairkan Dana Insentif Nakes per-31 Desember 2021 Sebesar Rp 14,3 M

109
foto :istimewa
Teks Foto: Kepala Bidang Pelaporan dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Asahan, Irun Hutagaol didampingi Sekretaris BPKAD Kabupaten Asahan, Lusi, saat memberikan keterangan realisasi anggaran insentif nakes Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021.

Asahan-Intipnews.com:  Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan cairkan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) per-31 Desember 2021 sebesar Rp. 14,3 Milyar.dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 25,6 Miliyar. Dana insentif nakes itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang direalisasikan Dinas Kesehatan. 

Dari anggaran itu, terdapat sisa anggaran (Silpa) insentif nakes penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11,3 M lebih. Realisasi anggaran tersebut diperkirakan mencapai 55,70 persen. 

Sebelumnya, pada tanggal 27 Desember 2021, Dinas Kesehatan juga mencairkan dan insentif nakes seseui dengan kebutuhan yang dimohonkan Dinkes Asahan ke BPKAD.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelaporan dan Akuntansi, Badan Pengelola Pendapatan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, Iron Hutagaol, didampingi Sekretaris BPKAD, Lusi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (10/3/2022) di Kisaran.

Saat ditanya apakah anggaran penanganan Covid-19 ditahun anggaran 2022 kembali dianggarkan, Iron Hutagaol belum bisa memastikan, apakah dianggarkan atau tidak. Yang jelas itu kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, kata lron.

Terkait persoalan pencarian dana insentif nakes penanganan Covid-19 di 29 Puskesmas yang sedang bermasalah itu, tempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Nanang Aulia Fitria, Sp,PK.saat dikonfirmasi awak media melalui Whats-App,  belum bersedia memberikan tanggapan.

Sementara kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021 telah dilaporkan nakes ER dan kawan-kawan yang bertugas di Puskesmas Air Teluk Kiri, ER, dan RS, nakes Puskesmas Simpang Empat ke Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) RI di Jakarta pada 13 Januari 2022 lalu. Atas saran dari KPK,  laporan dan pengaduan tersebut disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum didaerah, kata RS kepada awak media.

Hingga saat ini kasus itu di Kejaksaan Negeri Asahan. Meski kasus dugaan korupsi pemotongan Insentif nakes ini ditangani oleh pihak Kejaksaan, namun saya (RS) nakes Puskesmas Simpang Empat.sebagai pelapor belum juga diperiksa. Sementara para nakes di Puskemas ATK sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Asahan. Ada apa dengan kasus ini, tanya RS.

Terkait dengan tindak lanjut kasus itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, SH, yang dikonfirmasi awak media melalui Whats-App, Kamis (10/3) tidak memberikan tanggapan, hingga berita ini diturunkan. (Dolly Simbolon)