Labuhanbatu-Intipnews.com: Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM meluncurkan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat cukup membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham, SKM, MM, diruang kerjanya, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, program pengganti Askesda yang terhenti itu diatur dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.
Lewat peraturan itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menegaskan bahwa pelayanan rekam medik, IGD, ruang rawat inap, poliklinik dan instalasi RSUD Rantauprapat bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.
” Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata , sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr .Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu” ujar Kamal.
Menurut Kamal, SKTM hanya diperkenankan bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian, pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat.
” Adapun syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu Labuhanbatu induk dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani Camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku” papar Kamal.Itp.AAT