
Jakarta-intipnews. Com : Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka penerima suap. Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan Kamis ( 20/1),tim komisi antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta. “Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” ujar Ghufron
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. “Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya lagi
Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara. Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.
Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai. Berikutnya, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.
Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke P komisi antirasuah olres Binjai pada pukul 15.45 WIB . Tim KPK langsung melakukan pemeriksaan
Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Peran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat dari informasi yang tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. Terbit bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar. Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin Angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.
KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta yang juga orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. “KPK berharap tangkap tangang ini memberikan efek jera,” kata Ghufron.( tc/itp.04)
Teks foto :Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring operasi tangkap tangan KPK menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu tengah malam, 19 Januari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahapan penyidikan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru Bupati Langkat. ( tc/itp/ist)