Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda P-APBD TA 2022

210
foto :istimewa
Foto: Khenoki Waruwu menyerahkan nota pengantar Ranperda P-APBD TA. 2022, yang diterima Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua.Itp/Ist

Nias Barat-Intipnews.com:  Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyampaikan nota pengantar keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun. 2022 pada rapat paripurna DPRD Nias Barat, Senin (12/09/2022).

 Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, mengungkapkan ada beberapa faktor-faktor yang  mendasari perubahan APBD Tahun 2022 diantanya  penyesuaian capaian target kinerja dan atau prakiraan/rencana keuangan tahunan  pemda baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Selanjutnya dpenyesuaian terhadap pelampauan  tidak tercapainya target pendapatan Pendapatan Asili Daerah (PAD), transferan maupun pendapatan lainnya yang sah .

“Sikronisasi program kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau dan dana bantuan keuangan dari provinsi,”jelasnya.

Dikatakan Khenoki, penyesuaian belanja perangkat daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan dan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja serta antar rincian obyek belanja.

Faktor terakhir ialah penyediaan belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk pengendalian inflasi sebagaimana amanat peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, mengatakan untuk melakukan penyesuaian tersebut perlu melaksanakan P-APBD  Tahun Anggaran 2022.

Ditambahkannya, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan P-APBD dilakukan apabila  perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, Keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebakan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Setelah menyampaikan pengantar nota keuangan P-APBD, Bupati Nias Barat menyerahkan dokumen Nota keuangan P-ABPD kepada ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua.

Selanjutnya, Ketua DPRD menyerahkan ke Komisi III, diterima oleh Emanuel Daeli, ST. Itp.AH