Palangkaraya-Intipnews.com : Diduga terima suap, Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istri yang merupakan anggota DPR RI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kini menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta. (Foto-Ist-dtk)
Adapun di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, rumah jabatan dan kantor bupati digeledah KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyelidiki dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“(Selain itu), ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Sehari sebelum ditahan Bupati Kapuas Ben Brahim sempat meresmikan rumah jabatan bupati yang baru dibangun. Pembangunan itu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Ia kemudian dibawa ke Jakarta oleh pihak berwenang beserta istri, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI Komisi III dari Partai Nasdem.
Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang
Penyidik KPK pada Selasa siang sempat menggeledah rumah jabatan bupati Kapuas serta kantor bupati.
Dari informasi yang dikumpulkan Kompas, setidaknya dua orang penyidik KPK yang menggeledah dua tempat itu sejak pukul 11.00 siang hingga pukul 14.00 WIB. Mereka dijaga oleh aparat kepolisian lengkap dengan senjata.
Terlihat kedua penyidik membawa beberapa koper yang diduga berisi sejumlah berkas atau dokumen yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pejabat daerah Kapuas. Kompas sudah berupaya menghubungi Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan sejumlah asisten namun belum direspon.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Husain membenarkan terjadi penggeledahan dan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istri. Namun, informasi itu ia dapatkan dari pejabat daerah dan bukan dari KPK.
“Seharusnya kewajiban KPK bersurat juga ke pemerintah daerah, ini kan bukan tangkap tangan (OTT). Dari informasi yang kami dapat memang ada penahanan dari KPK terhadap bupati di Kalteng,” kata Husain saat ditemui di Palangkaraya, Kalteng Selasa (28/3/2023).
Husain mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan laporan terkait peristiwa ini kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Sesuai aturan, roda pemerintahan harus tetap berjalan dan dalam hal ini Wakil Bupati Kapuas bisa mengambil alih tugas bupati.
“Pemerintahan tidak boleh berhenti sedetik pun. Maka yang akan menjalankan roda pemerintahan adalah wakil kepala daerah, dalam hal ini wakil bupati Kapuas,” ungkap Husain.
Husain menjelaskan, dalam aturannya kepala daerah berhalangan atau tidak bisa menjalankan roda pemerintahan maka harus digantikan sementara. “Karena ini halangannya karena masalah hukum maka kami berlakukan aspek kehati-hatian, tetapi seseorang dinyatakan bersalah kan harus menunggu inkrah,” ungkapnya.
Wakil bupati, lanjut Husain, berlaku sebagai kepala daerah sementara Bupati Kapuas menjalankan proses hukum hingga mendapatkan putusan inkrah. “Kalau ada keputusan tetap baru kami koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk tentukan penjabat bupati,” ungkapnya.
Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia pernah maju sebagai Calon Gubernur Kalteng pada 2019 lalu melawan petahana. Pilgub saat itu dimenangkan oleh petahana yang diusung oleh PDIP serta beberapa partai pendukung, sedangkan Ben Brahim diusung oleh Demokrat, Nasdem dan Gerindra.
Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya juga pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan oleh seorang pengusaha di Kalimantan Tengah, Charles Theodore pada 2021 lalu. Charles mengaku memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar untuk biaya politik yang tak pernah dibayar kembali. Uang itu diduga untuk memesan kaus kampanye, beras, hingga mahar politik. (Kompas, 7 Juli 2021). Hingga kini kasus itu belum pernah sampai dilimpahkan ke Kejaksaan maupun sampai di meja pengadilan.( kc/itp.04)