Dinkes Palas Keluarkan Surat Imbauan Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop

394
Dinkes Palas Keluarkan Surat Imbauan Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirop
Plt. Kepala Dinkes Palas, Amelia Roitona Nasution. | Itp/Ist

Palas-Intipnews.com : Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengeluarkan surat imbauan kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atifikal Pada Anak (GgGAPA). Dalam surat imbauan ini, apotek diminta menyetop untuk sementara penjualan obat sirop guna mencegah bertambahnya gagal ginjal akut terhadap balita.

“Baru tadi siang surat ini saya tanda tangani,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas Selatan (Palas) Amelia Roitona Nasution melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2022).

Dikatakan Roitona, surat  imbauan ini dikeluarkan sebagai sosialisasi tindak lanjut instruksi   Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang meminta seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

 Roitona selanjutnya menjelaskan, surat himbauan yang dikeluarkan tersebut ditujukan  kepada seluruh  Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, Praktik Dokter Mandiri, dan Pemilik Sarana Obat dan Apotek.

Meski surat himbauan itu sudah ditandatangani Plt Kadis Kesehatan Palas, tapi Apotik  Palas, salah satu apotik yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara mengaku belum menerima surat himbauan ataupun pemberitahuan dari Pemerintah Daerah setempat terkait larangan penjualan obat sirop tersebut.

“Kita sudah tahu mengenai larangan jual obat sirop, apalagi untuk obat sirup Paracetamol sudah tidak kita jual dari dulu,” ujar staf Apotik  Palas,Jum’at (21/10/2022) malam.

Menanggapi hal tersebut, Roitona menyampaikan bahwa Dinkes Palas akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak terkait,  Sabtu (22/10/2022). “Insya Allah besok akan kita distribusi,” jelas Amelia. | Sahat Gemayel Lubis