Labuhanbatu-Intipnews.com: Seorang warga Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu bernama Atan Ardinata Siregar (39) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke
Mapolda Sumatera Utara. Adapun terlapor adalah AN dan DG warga Kota Medan yang merugikannya hampir Rp 500 juta.
M Rizky Azka Satrio SH, selaku penasehat hukum pelapor kepada wartawan, Jumat (10/11), mengatakan, kliennya Atan Ardinata Siregar membuat laporan polisi ke Mapolda Sumatera Utara sesuai surat laporan polisi Nomor: STTLP/B/141/111/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Foto)
Menurut Rizky, persoalan ini berawal ketika para terlapor menjanjikan proyek kepada pelapor dan meminta uang hampir Rp 500 juta. Namun, sesuai waktu yang disepakati, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.
“Klien saya telah melaporkan saudara AN dan DG di Polda Sumut. Karena merasa dirugikan. Sebab dia sudah memberikan uang hampir Rp 500 juta kepada terlapor, namun pekerjaan atau proyek yang dijanjikan tidak pernah ada” katanya.
Lebih lanjut Rizky menambahkan, laporan itu telah berproses dan sejumlah saksi juga telah diperiksa. Bahkan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Penyidik Polda Sumut juga telah memediasi dan mempertemukan antara pelapor dan terlapor untuk upaya restorative justice. Terlapor kemudian mengembalikan sebahagian uang tersebut. Akan tetapi sisanya sampai kini belum dikembalikan.
“Terlapor akhirnya mengembalikan sebahagian uang pelapor. Namun tidak utuh. Walau sudah dikembalikan sebahagian, bukan berarti laporan polisi yang sudah ada bisa berhenti begitu saja” ungkapnya.
Sikap terlapor yang mengembalikan sebahagian uang itu, menurut Rizky, justru menjadi bukti bahwa terlapor telah mengakui kesalahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan nya.
Karena itu, Rizky berharap penyidik tetap melanjutkan laporan kliennya dan menetapkan dua terlapor sebagai tersangka.
“Kami berharap kasus ini dilanjutkan oleh penyidik, untuk dapat digelar kembali dengan menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” harapnya. (Itp AAT)