Medan-Intipnews.com: DPRD Medan akan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mencabut kerjasama rumah sakit denga BPJS Kesehatan. Hal ini dikatakan Afif Abdillah saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bajak 1 Lingkungan 1 Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas, Minggu 1 Oktober 2023.
“Untuk itu masyarakat di minta untuk melaporkan apabila ada rumah sakti yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). maka masyarakat sebaiknya melaporkan penolakan tersebut kepada DPRD Kota Medan,”ungkapnya.
Afif menyikapi aspirasi masyarakat yang belakangan ini, mengeluhkan adanya rumah sakit yang menolak layanan program JKMB. Padahal, tegasnya, melalui progran UHC JKMB masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan cukup menunjukkan KTP di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : PKL Penunjang Perekonomian, Afif Abdillah: Perlu Ditata dan Diberdayakan Melalui Perda No.5/2022
Dikatakan Afif, keseriusan Pemko Medan dalam peningkatan sektor kesehatan sesuai dengan Perda No 4/2012 Bab II Pasal 2 yang menyebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur guna meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” terang Ketua Komisi III yang membidangi keuangan dan perekonomian.
Selanjutnya, Afif mengungkapkan, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di Ketentuan Umum terdiri 51 ayat. Dikatakannya, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Di BAB II, kata Afif, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga, imbuhnya, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan dikuatkan lagi di Pasal 44, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas,” pungkasnya. * Itp05