[ADVERTORIAL] DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda

383
DPDPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai PerdaRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Ketua DPRD Medan Hasyim mimpin rapat paripurna agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan. | Itp-Ist

Medan-Intipnews.com: DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (25/10/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah tersebut, masing-masing 8 Fraksi yang ada di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya dan setuju Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 ditetapkan menjadi Perda.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Ketua Pansus Hendri Duin.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan yang telah dilakukan. Dikatakannya, Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Kota Medan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PK5, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Kemudian, mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Selain itu, kata Hendri, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PK5 menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru Bicara dari Fraksi PKS Rudiawan Sitorus.

Meski pun demikian, ungkap Hendri, ada beberapa poin penting yang menjadi titik pembahasan Pansus dengan OPD terkait, di antaranya mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini diharapkan agar Wali Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Selain itu, kata Hendri, Wali Kota juga harus segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang menjadi tempat usaha para PKL.

“Kita juga berharap agar Wali Kota dalam pelaksanaan perencanaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus berkolaborasi bersama instansi terkait,” kata Hendri.

Kemudian, tambah Hendri, Wali Kota juga diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas PK5 melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Jurubicara Fraksi Partai PDI Perjuangan Edward Hutabarat.

Usai Hendri menyampaikan Laporan Pansus, 8 Fraksi di DPRD Medan masing-masing menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi PKS DPRD Medan melalui juru bicaranya Dr Rudiawan Sitorus memberikan sejumlah masukan penting, salah satunya mengingatkan Pemko Medan tidak menjadikan biaya Jasa Pelayanan PKL sebagai sumber peningkatan PAD.

Lalu, Fraksi PKS juga meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan. “Dalam Perwal nantinya, kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek. Jangan sampai menjadi beban bagi para PKL,” ungkap Rudiawan.

Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Edward Hutabarat menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan Tahun 2022.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem T Edriansyah Rendy.

Edward selanjutnya mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Wali Kota segera membangun kemintraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan memfasilitasi aktivitas PK5 melalui program tanggungjawab social perusahan Corporate Social Responsility (CSR).

“Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Wali Kota untuk membuat rambu atau tanda larangan berjualan bagi PKL di lokasi yang menjadi fasilitas umum,” ujar Edward.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui juru bicaranya T Edriansyah Rendy menegaskan, Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PK5 di Kota Medan memiliki peran strategis dalam kerangka pembangunan daerah.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru bicara Partai Golkar Modesta Marpaung.

Fraksi Partai NasDem, kata Randy, menilai Perda ini nantinya merupakan acuan dan dasar hukum dalam tata kelola dan manajemen zonasi aktivitas PKL di Kota Medan, baik dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Fraksi Partai NasDem menilai sangat  penting dilakukannya penetapan Zonasi Aktifitas PKL guna menghindari Kota Medan dari berbagai konflik dan kota semrawut (unmanaged growth), termasuk menghindari bercampur aduknya berbagai kegiatan dalam satu titik seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat di antaranya sekolah, rumah sakit dan sebagainya agar tata kelola zonasi PKL lebih terarah,” harapnya.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Dedy Aksayary Nasution mengatakan, proses zonasi dan perizinan lokasi pada Perda ini harus dapat mengikat PKL untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dikatakannya, Fraksi Partai Gerindra juga berharap dapat mengatasi permasalahan positif maupun negatif yang ditimbulkan akibat perkembangan PKL yang semakin lama semakin meningkat di Kota Medan.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksayary Nasution.

“Pemko Medan harus segera memiliki rancangan besar terhadap penataan dan penyelesaian PKL, sehingga permasalahan PKL ini dapat teratasi di Kota Medan. Fraksi Partai Gerindra juga mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayaan PKL. Sebab, PKL bukanlah sebuah masalah melainkan aset besar Kota Medan dalam meningkatkan PAD Kota Medan,” sebut Dedy

Untuk itu Fraksi Partai Gerindra, Dedy bilang Pemko Medan harus mempunyai strategis jitu merubah mindset dari masalah menjadi sebuah aset yang dapat meningkatkan PAD dan menjadi salah satu sektor pendukung pembangunan.

“Setelah diterbitkan Perda ini, Fraksi Partai Gerindra berharap tidak ada Pungli terhadap biaya pengajuan permohonan tanda pengenal. Ini harus disosialisasikan agar semua PKL dapat mengetahui adanya informasi ini, ” tegasnya.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru bicara Fraksi partai PAN Abdul Rahman Nasution.

Lalu, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya Modesta Marpaung mengatakan, penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial,  budaya, lingkungan ekonomi dan keindahan Kota.

“Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjamin secara tegas dan jelas Zonasi Aktivitas bagi PKL di Kota Medan,” tegas Modesta.

Melalui pengaturan Zonasi PKL ini, jelas Modesta, FPG berharap dapat membina dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, khususnya sektor informasi seperti PKL sehingga dapat mewujudkan Kota Medan yang  aman, bersih serta menjadikannya sebagai kota wisata yang bermartabat dan membawa berkah bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru bicara Fraksi partai gabungan Hanura, PSI, PPP Erwin Siahaan.

Sementara itu Fraksi Gabungan (Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan) melalui juru bicaranya Erwin Siahaan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah bekerja dan berupaya maksimal meyelesaikan pembahasan Ranperda Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan.

Erwin mengatakan, Fraksi Gabungan berharap Pemko Medan dapat merekomendasi yang disampaikan Pansus Renperda ini untuk dapat dilaksanakan dalam mewujudkan kemakmuran PKL di Kota Medan.

“Dengan hadirnya Perda Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan ini diharapkan mampu meyelesaikan seluruh permasalahan PKL dengan asas kedailan sosial dan pengerakan hukum,” sebut Erwin.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Juru bicara Fraksi partai Demokrat Parlaungan Sipahutar.

Fraksi Partai Amat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Abdul Rahman Nasution menyampaikan, dengan adanya Perda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, diharapkan agar Pemko Medan benar-benar mengelola potensi pemasukan pendapatan asli daerah dari retribusi para PKL.

“Tidak adan lagi kutipan-kutipan liar kepada para PKL yang selama ini selalu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sedangkan dananya tidak jelas kemana arahnya,” ungkap Abdul Rahman.

Fraksi PAN, lanjut Abdul Rahman, meminta kepada Pemko Medan untuk tidak memberatkan nilai retribusi yang akan dikenakan kepada para PKL nantinya. Kemudian, imbuhnya, Fraksi PAN juga mendukung rencana kebijakan Pemko Medan seperti yang disampaikan Wali Kota akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dan perusahan-perusahan yang ada guna memberdayakan PKL melalui program penataan dan peremajaan tempat usaha PKL melalui dana CSR.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Walikota Medan Bobby Nasution.

Termasuk, mendukung Pemko Medan yang akan melakukan peningkatan kemampuan berwirausaha, program usaha dan event-event pada lokasi berdasarkan zonasi yang telah ditentukan. “Ini dilakukan agar PKL lebih tertib, bersih, indah dan nyaman,” ujarnya

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Parlaungan Sipahutar menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pentapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa efektivitas Perda ini jika diterapkan akan dapat memberikan dampak yang baik untuk para PKL serta mampu menyelaraskan tatanan kehidupan bermasyarakat di Kota Medan ke depannya.

Meski begitu, kata Parlaungan, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa dalam penetapan zonasi bagi para PKL nantinya benar-benar memperhatikan kondisi para pedagang serta situasi tempat tinggal para PKL,  jangan sampai adanya zonasi malah membuat para PKL menurun pedapatannya.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Ketua DPRD Medan Hasyim Didampingi Pimpinan DPRD Medan Walikota Medan Tandatangani Ranperda Menjadi Perda.

“Fraksi Partai Demokrat juga  menyarankan jika nantinya penerapan Perda ini diberlakukan, tanggungjawab Pemko Medan terhadap penataan dan pembinaan PKL ada di tengah satuan tugas. Wali Kota harus memilih orang-orang yang berintegritas serta berkompeten di bidangnya karena setelah melakukan penataan keberdayaan PKL untuk keindahaan Kota Medan,” papar Parlaungan.

Selanjutnya, 8 Fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PKL di Kota Medan ditetapkan menjadi Perda sebagai salah satu bentuk kesungguhan Pemko Medan dalam memberdayakan PKL di Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan bersama Pemko Medan.

Penandatanganan pengesahan dilakukan empat pimpinan DPRD Medan yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Penandatanganan ini disaksikan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dan camat.

DPRD Medan Setujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 Ditetapkan Sebagai Perda
Usai Penandatangan Ketua DPRD Medan Bersama Walikota Medan Foto Bersama.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.

Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan, kata Bobby Nasution, memiliki kewajiban dalam rangka memberikan  perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda ini, jelas Bobby Nasution, dibagi atas 3 zona yakni Zona Merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Serta Zona Hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. | Itp05