Binjai-Intipnews.com : Dua karyawan PDAM Tirtasari Binjai kini di bebas tugaskan karena diduga melakukan pemasangan saluran air secara illegal, sarana untuk memperoleh air bersih di Perumahan Salika Residen Jalan MT Haryono.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala Pengawas Internal PDAM Tirtasari Binjai Sutarman saat dikonfirmasi, Selasa( 15/3).
“Namanya tidak bisa jelaskan, yang pasti kedua karyawan sudah di non jobkan dan barang bukti berupa meteran dan pipa sudah diamankan” ujarnya.
Sutarman menjelaskan, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Wali Kota Binjai guna meminta petunjuk.
Begitupun pemasukan air bersih dari PDAM Tirtasari Binjai ke rumah konsumen tetap dilaksanakan, setelah sarana ilegal diganti oleh pihak PDAM Tirtasari Binjai.” Konsumen tidak ada dirugikan dan mereka berkewajiban hanya membayar air yang terpakai,” jelasnya.
Pemasangan saluran air ke perumahan Salika Residen sebanyak 28 unit yang ditaksir kerugian sampai Rp. 28 juta. Menurut Sutarman pihak PDAM Tirtasari Binjai kini terus melakukan pengawasan.
“ Sebab banyak diduga terjadi kebocoran pipa dan mesin akibat sarana tersebut sudah tua,” jelasnya.
PDAM Tirtasari Binjai kini terus melakukan pembenahan, terutama banyaknya air yang tidak bernilai, yaitu kebocoran dari peralatan atau terjadinya pemasangan ilegal. Sedangkan dua karyawan yang didapati melakukan pemasangan ilegal sudah pasti akan diberikan sanksi.
” Kita tunggu petunjuk Pak Wali, sehingga pihak PDAM Tirtasari bisa memperoses tindak lanjut dari perbuatan yang merugikan perusahaan.” Ujarnya. (itp.04)