Dugaan Ijazah Palsu Cakades Bagan Bilah, Suriyadi : Saya Hanya memiliki Satu Ijazah Asli

961
Teks Foto : Dua ijazah yang dibawa Asrul sebagai barang bukti laporan ke Mapolres Labuhanbatu. Suriyadi membantah itu ijazahnya.Itp/Ist

Labuhanbatu-Intipnews.com: Suriyadi, calon Kepala Desa terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah yang dilaporkan ke Mapolres atas dugaan menggunakan ijazah palsu, mengaku heran dengan adanya ijazah lain yang juga atas nama Suriyadi selain ijazah asli miliknya yang dipegang oleh Asrul selaku pelapor dugaan ijazah palsu itu ke Mapolres Labuhanbatu.

Hal itu dikatakan Suriyadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Kamis (17/11/22) menanggapi laporan dugaan ijazah palsu terhadap dirinya.

Menurut Suriyadi, dia hanya memiliki satu ijazah S1. Ijazah itu yang diserahkan kepada panitia sebagai persyaratan administrasi calon kepala desa beberapa waktu lalu.

“Kalau masalah itu (ijazah) yang jelas panitia, karena kan ijazah saya cuma satu. Artinya sesuai dengan yg ada di panitia itulah ijazah saya, kan gitu” katanya.

Dia mengatakan, pada hari Rabu (16/11/22), dia sebagai terlapor dan panitia Pilkades datang ke Mapolres Labuhanbatu dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu itu. Dia dan panitia melakukan klarifikasi kepada Wakapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim.

“Saya semalam sudah ke polres juga untuk klarifikasi itu. Saya sama panitia dipanggil. Diklarifikasi sama pak Waka dan Kasat” ujarnya.

Lebih lanjut Suriyadi mengatakan, dia benar-benar heran mengapa ada ijazah lain atas nama Suriyadi yang bukan ijazah miliknya yang dipegang oleh pelapor.

“Dan itulah yang saya herankan.  Kenapa itu ada ijazah lain selain ijazahku yang asli sesuai yang ada di panitia. Kenapa ada ijazah yang lain” tambahnya.

Yang pasti, kata dia lagi, ijazah yang digunakan untuk mendaftar adalah yang ada di panitia yang telah dikonfirmasi oleh panitia ke universitas yang bersangkutan di Medan.

” Yang jelas kan itu sesuai yang ada di panitia. Itulah yang dikonfirmasi seusuai Universitas yang di medan. Gak ada. Gak ada yang lain” jelasnya.

Saat disampaikan pernyataan Asrul selaku pelapor yang menyatakan bahwa dua ijazah yang diduga digunakan Suriyadi sebagai syarat pendaftaran adalah palsu, Suriyadi membenarkannya.

Namun lagi-lagi Suriyadi membantah bahwa ijazah yang di cek ke pangkalan dikti yang disebut diduga palsu itu, bukanlah ijazah miliknya yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon kepala desa.

“Kalau yg dibawa dia itu betul (palsu). Artinya itulah yang tidak kami ketahui, ijazah itu (yang digunakan pelapor sebagai alat bukti laporan ke Polres) asalnya dari mana” tukas Suriyadi seraya menambahkan bahwa hal itu telah pula disampaikan kepada Wakapolres dan Kasat Reskrim saat dimintai klarifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Suriyadi dilaporkan oleh Asrul (44) atas dugaan penggunaan ijazah palsu . Laporan itu sesuai  Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/1612/XI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu yang ditandatangani PS Kanit SPKT-B Aipda F Sagala, SH.

Laporan itu juga disertai barang bukti atas dugaan penggunaan ijazah palsu SYD tersebut.

” Kita juga serahkan barang bukti  berupa foto copy Surat Keterangan STIE Indonesia No. 015/SK.M/STINDO/IX/2022, foto copy ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Medan Program S1 atas nama Suryadi, screenshot

hasil pencarian mahasiswa di pangkalan dikti dan screenshoot bio data majasiswa atas nama Husna Rialinsani” kata pelapor Asrul kemarin.

Asrul menerangkan kronologis terciumnya dugaan ijazah palsu itu. Menurut dia, saat pendaftaran calon kepala desa, seorang panitia mengirimkan pesan whatsapp kepadanya yang isinya foto ijazah S1 milik Suriyadi yang digunakan mendaftar.

“Sesuai pesan whatsapp dari seorang panitia kepada saya yang masih saya  simpan sampai saat ini, SYD saat mendaftar sebagai calon kepala desa menggunakan ijazah S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan dengan Nomor E.PIN  : 612012020000918 dan Nomor  Pokok Mahasiwa 16120109 serta dinyatakan lulus tanggal 20 Januari 2022. Ini pesan whatsapp-nya masih saya simpan” terang Asrul.

Namun belakangan, usai panitia melakukan penelitian ijazah itu ke Universitas bersangkutan dan selanjutnya panitia mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala desa pada tanggal 18-19 September, Asrul mengetahui bahwa ijazah yang diumumkan panitia sebagai syarat pendaftaran Suriyadi sudah ditukar.

Ijazah Suriyadi yang disampaikan dalam pengumuman kata Asrul, sudah berbeda dengan ijazah yang digunakan saat mendaftar.

Memang sambung Asrul, ijazah yang digunakan mendaftar dan yang disampaikan saat pengumuman hasil penelitian administrasi sama-sama diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan (STIENDO) Medan. Namun nomor seri ijazah, nomor induk dan nomor pokok mahasiswa, tanggal serta tahun lulus berbeda.

” Ijazah yang di wa kan panitia ke saya sewaktu Suriyadi mendaftar pertama kali, sudah berbeda atau tidak sama dengan ijazah yang disampaikan panitia saat pengumuman hasil penelitia syarat administrasi” bebernya.

Ironisnya sambung Asrul, ketika dilakukan penelusuran ke website Pangkalan Data Pendidikan tinggi yang dapat diakses secara online, kedua ijazah yang diduga digunakan sebagai syarat pencalonan SYD itu, keduanya diduga palsu.

” Ketika kita cek ke pangkalan dikti yang bisa diakses secara online dengan memasukkan nomor induk dan nomor pokok mahasiswa yang ada di kedua ijazah itu, hasilnya yang keluar nama orang lain dan bukan nama SYD.  Itu artinya, kedua ijazah yang digunakan itu patut diduga palsu” ungkapnya.(Itp AAT)

DPC Partai Gerindra Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Medan Periode 2024-2029

Medan-Intipnews.com: DPC Partai Gerindra Kota Medan resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Medan periode 2024-2029. Salah satu syarat utama bagi Bacaleg yakni harus bersedia mendukung penuh Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan H Ihwan Ritonga SE didampingi para pengurus DPC Partai Gerindra Medan usai menggelar rapat guna memutuskan dan ketentuan penjaringan Bacaleg, di kantor DPC Partai Gerindra Medan Kamis (17/11/2022). Ditetapkan, pendaftaran akan dimulai 19 Nopember hingga 3 Desember 2022 di kantor DPC Partai Gerindra Kota Medan Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Disampaikan Ihwan Ritonga SE yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu, pendaftaran bukan hanya dari kader atau internal partai namun juga menerima dari kalangan umum. “Sedangkan bagi Bacaleg yang mendaftar tidak dipungut biaya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama tim seleksi penjaringan yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Zainuddin Nasution menyampaikan beberapa syarat khusus Bacaleg yakni; bersedia menjadi anggota Partai Gerindra dan mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selanjutnya, Bacaleg harus patuh dan taat pada AD/ART, peraturan serta ketetapan Partai Gerindra. Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan kader Partai Gerindra. Bersedia mengikuti seluruh proses pendaftaran Bacaleg yang ditentukan Partai.

Kemudian, Bacaleg harus memperoleh minimal satu syarat rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) di daerah pemilihan (dapil) yang diinginkan, kecuali dapil V yakni harus memperoleh dua rekomendasi dari PAC. Berikutnya bersedia mengundurkan diri apabila terdaftar di Partai lain.

Sementara itu, Ihwan Ritonga menambahkan, terkait jumlah kursi di DPRD Medan periode mendatang ditargetkan 13 kursi. Diketahui, saat ini periode 2019-2024 Partai Gerindra memperoleh 10 kursi dari 50 kursi di DPRD Medan. Gerindra mendapat jatah Wakil Ketua DPRD Medan kalah perolehan jumlah suara dengan PDI P yang sama sama 10 kursi. Itp05