Dugaan Pemotongan Honor,  Inspektorat Labuhanbatu Periksa 10 Petugas TKSK Dinas Sosial

498
foto :istimewa
Teks Foto : Sejumlah TKSK saat akan memasuki ruang rapat dia lantai II gedung Inspektorat, tempat pemeriksaan dilakukan. (Foto/AAT)

Labuhanbatu-Intipnews.com: Inpektorat Kabupaten Labuhanbatu mulai melakukan pemeriksaan terkait  dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Sosial. Rabu (14/09/2022), sebanyak 10 orang TKSK, termasuk koordinator dimintai keterangannya di Kantor Inspektorat di Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu.

Dengan mengenakan seragam dinas bewarna biru, 10 orang TKSK tersebut tiba sekitar pukul 11.00 WIB.  Sebelum memberikan keterangan,   Zulianto, TKSK Kecamatan Rantau Utara sempat dikonfirmasi wartawan di halaman samping Gedung Inspektorat mengatakan, mereka datang atas atas perintah Kadis Sosial Zainuddin Harahap melalui telepon.

” Kadis apalah, Zainuddin (yang menghubungi). Datanglah surat sama dia. Diteleponnya kami,” kata pria Zulianto yang akrab disapa Bogek tersebut.

Sebelum mendatangi Kantor Inspektorat, Bogek mengaku, ia bersama TKSK lainnya terlebih dahulu berkumpul di Kantor Dinas Sosial. Dikatakan Bogek,  ia tidak masuk ke Kantor Dinas Sosial, sebab hanya menunggu rekan PKSK lainnya yang belum datang di parkiran kenderaan.

” Sebelum kemari, kumpul dulu di kantor (dinas sosial), nunggu kawan-kawan yang dari pantai. Di parkir saja kami, mana berani aku masuk orang tujuan kami kesini (Kantor Inspektorat)” ungkapnya.

Lebih lanjut Bogek mengatakan, dirinya akan mengatakan kepada pemeriksa menerima honor Rp 1.000.000/ bulan dari Dinas Sosial.  

” Kalau aku kubilang memang satu juta pula. Cuma lagi kalau bahasa yang ditanya itu seloronya (becanda) itu,” katanya.

Diungkapkan Bogek, TKSK ada menerima uang tali asih dari pusat namanya Rp.500.000 setiap bulan. “Selain itu ada dari Dinas Sosial Labuhanbatu jumlahnya juga Rp.500.000/bulan. Tapi yang dari Dinas Sosial diterima sekaligus setiap enam bulan,” papar Bogek

Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan melalaui telepon, Kamis (08/09/2022), Bogek juga mengaku hanya menerima Rp 500 ribu/bulan. Begitu juga saat dikonfirmasi ulang dua hari kemudian, Sabtu (10/09/2022), Bogek yang ditemui langsung wartawan masih mengaku honor yang diterimanya selaku TKSK dari Dinas Sosial tetap Rp.500.000/bulan.

“Itu tahun 2021 (Rp 500 ribu/bulan). Dulu pernah tiga ratus, naik, naik lagi. Untuk tahun 2022, honor yang kami terima Rp.1.000.000/bulan,” jelasnya.

Sedangkan TKSK Kecamatan Rantau Selatan, Riky, yang juga bertemu dengan wartawan di samping gedung Kantor Inspektorat mengatakan, dia merasa pemberitaan di media yang menyebut honor TKSK cuma Rp 500 ribu/bulan adalah perkataannya.    

“Kutengok bahasaku itu pula naik di media. Koq sampai kayak gini dipanggil-pangggil awak. Iya, bahasaku pula ya kan bang,” ujarnya pasrah seraya menambahkan, pemberitaan terkait honor TKSK Rp 500 ribu/bulan menyebabkan Kadis Sosial Zainuddin Harahap tidak enak kepadanya.

 “Kadispun tak enak mukanya nengok awak. Pikirnya awak mengadu-ngadu sama orang abang. Tak sangka sampai begini. Tapi yaudah kujalani sajalah ini,” sambungnya.

Setelah itu Bogek dan Riky beserta petugas TKSK lainnya naik ke lantai dua Kantor Inspektorat. Salah seorang staf Inspektorat mengarahkan mereka untuk memasuki ruang rapat guna memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan honor TKSK TA 2021 di Dinas Sosial.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Ahlan T Ritonga saat dikonfirmasi, Rabu (14/09/2022) menjelaskan, sebagai tahap awal pihaknya terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 10 petugas TKSK sebelum melakukan pemanggilan kepada Kadis Sosial Zainuddin Harahap.

“Tahap awal kita periksa dulu 10 orang TKSK tersebut. Nanti, setelah ini baru kita agendakan pemanggilan terhadap Kadis Sosial,”Kata Ahlan. (Itp AAT)