Advetorial-Intipnews.com | Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Kota Medan akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasinya pada 2023 mendatang.
DPRD memiliki Tiga Fungsi yaitu: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda). Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Di tahun 2023 ini, Komisi III DPRD Kota Medan akan fokus terhadap ketiga fungsi tersebut, terutama pengawasan.
Salah satunya pengawasan yang akan dilakukan Komisi III DPRD Medan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun di tahun 2022, PAD Kota Medan meningkat cukup signifikan, namun perlu dilakukan pengawasan lagi sehingga PAD semakin meningkat lagi.
Demikian pembangunan yang dijalankan Pemko Medan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dengan potensi yang dimiliki Kota Medan, Komisi III optimis pencapaian PAD Kota Medan dapat ditingkatkan lagi. Ditambah dengan beban yang begitu cukup tinggi dan kerja keras seluruh jajaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, capaian PAD di tahun 2022 akan lebih baik lagi dibandingkan tahun 2023.