Habiburrahman Sinuraya Ajak Masyarakat Laksanakan Vaksinansi Boster

19
Habiburrahaman Sinuraya laksanakan Sosper

Medan-Intipnews.com:Dalam sosialisasi perda [Sosper] Perda No, 4 tahun 2021, Habiburrahman Sinuraya [foto] mengajak seluruh masyarakat Kota Medan Jalan Puskesmas II Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal   untuk mau mengikuti anjuran pemerintah melakukan vaksin boster.   

Ia mengatakan  vaksinasi boster ini akan dilaksanakan di bukan Febuari 2022, saat ini pemerintah masih memfokuskan untuk vaksinasi anak usia 6 – 11 Tahun.” Bentuk Ikhtiar kita melawan covid19 varian baru umicron , dan varian ini benar ada, kita tidak mau hal ini terkena dengan keluarga kita, dan apabila masyarakat sudah melaksanakan vaksinasi semuanya mudah-mudahan kita tidak ada lagi PPKN,”ungkap Habiburrahman Sinuraya saat melakukan sosialisasi peraturan daerah No. 4 Tahun 2021 tentang sisitem kesehatan Kota Medan, Minggu 16 Januari 20221 di Sunggal .

Menurut informasi yang di dapat Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman ada di temukan warga Medan yang sudah terkena virus covid19 varian baru umicron.  Habib mengajak warga jangan terlena dalam hal ini terus menerapkan peraturan kesehatan  gunakan masker dan sering mencuci tangan dan hindari kumpul-kumpul.

Selain itu disebutkan Habib, layanan kesehatan gratis sudah diatur dalam peraturan daerah No.4 tahun 2021 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman Sinuraya mengungkap hal itu saat Sosper, di hadapan masyarakat Medan Sunggal.

Dikatakan Habib, “Apabila warga masyarakat mendapatkan kesempatan untuk disuntik vaksin boster , ambil saja kesempatan tersebut. Inilah upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakatnya agar terhindar dari wabah demi Covid19 ini,” katanya.

Dijelaskan anggota DPPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya, dalam peraturan daerah [Perda] Kesehatan diatur terkait Kejadian Luar Biasa [KLB] di Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan Covid19.

“Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota [Pemko] Medan, khususnya untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS Kesehatan,” ujar Habib.

Untuk itu, tukasnya, Pemko Medan bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB. Serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku. * Itp-04