Habiburrahman Sinuraya: Ajak Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

40
foto :istimewa

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Medan Kota Medan Habiburrahman Sinuraya mengajak warga Jalan Pasar Senen Kapung Baru Kecamatan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Sumatera Utara untuk tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya banjir di Kota Medan di bulan Januari dan Febuari  di sebabkan sampah dan limbah plastik.

Hal tersebut dikatakan Habiburrahman Sinuraya (foto) saat mengelar Sosialiasi Perada (Sosper) No 16 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Minggu 20 Maret 2022 di Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

“Sendimen-Sendimen yang ada di kota Medan di penuhi dengan sampah dan limbah plastik,”sebutnya.

Dalam Sosper tersebut Habib menjelaskan maksud dari Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan . “Di Perda tersebut sudah jelas buang sampah sembarangan dapat dikenakan denda 10 juta, ini biasa juga digatakan pidanakan 3 bulan sampai 6 bulan penjara,”jelasnya.

Ia menegaskan, Denda dan pidana tertuang dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, buang sampah sembarangan didenda Rp 10 juta dan 3 bulan penjara. Sementara buang sampah sembarangan dilakukan badan usaha, didenda Rp 50 juta dan pidana penjara 6 bulan.

Untuk itu, harapan Habiburrahman yang politisi Nasdem ini, sebaiknya Perda tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan, supaya lingkungan bisa bersih sesuai dengan keinginan kita semua. Denda yang cukup besar harus diterapkan, guna mengatasi masalah persampahan di Kota Medan. Dengan begitu, masalah sampah di Kota Medan dapat segera teratasi.

Hanya saja, Habib menerangkan, jika saat ini Perda tersebut memang belum bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya, Pemko Medan belum mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No.6/2015 agar dapat menjadi petunjuk teknis (juknis) di lapangan.

Habib mengatakan, Walikota Medan sudah bekerja maksimal dalam penangulan banjir di Kota Medan, yang diakibatakan oleh sampah dan limbah plastik. . “Sudah saatnya Pemko Medan menerbitkan Perwal atas Perda No.6/2015 ini, supaya Perda ini bisa berjalan Habib maksimal karena juknisnya ada dalam Perwal. Makanya kita mendorong Pemko untuk segera menerbitkan Perwalnya, agar penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar Perda/Perwal, dapat diterapkan,” ucap pada kegiatan yang memenuhi protokol kesehatan tersebut.

“Program Medan Bersih dari Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai salah satu dari lima prioritas kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya.Itp05