Hakim Minta Anak Lahir Dari Korban Pencabulan Tes DNA

60
foto: Ketua TAP2K Itamari Lase (Baju Merah) bersama anggota tim

Gunungsitoli-Intipnews.com: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara M.Taufiq Noor Hayat meminta agar anak yang dilahirkan korban pencabulan YN (17) di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara di tes DNA.

YN atau korban pencabulan yang diduga dilakukan adik kandungnya SN alias S menurut informasi  melahirkan anak perempuan pada hari Minggu 23 Januari 2022.

” Tadi saat sidang, Ketua Majelis Hakim M.Taufiq Noor Hayat meminta tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Nias untuk melakukan tes DNA terhadap bayi YN yang telah lahir,” ungkap ketua Tim Advokat Pencari dan Pembela Kebenaran (TAP2K) Itamari Lase, SH, MH ketika ditemui usai mengikuti sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa 25 Januari 2022.

Itamari mengatakan, sesuai intruksi Hakim, TAP2K rencananya ke depan akan bersama dengan JPu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkoordinasi dengan Polisi untuk melakukan tes DNA terhadap anak dari YN atau korban pencabulan yang telah lahir.

“Kapan waktu pelaksanaan tes DNA belum bisa kita pastikan, untuk kepastian waktunya akan ditentukan setelah koordinasi dengan Polisi,” terangnya.

Di tempat yang sama anggota TAP2K Ikhtiar Elfasri Gulo mengungkapkan jika pada persidangan dua minggu yang lalu 11 Januari 2022, terkuak jika Iren Lestari Bohalima yang mendampingi korban YN dan terdakwa SN alias S saat pemeriksaan di kantor Polisi tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (Str) yang seharusnya dimiliki pekerja sosial.

“Hal ini terkuak saat Iren Lestari Bohalima dari Pusat Kajian dan Pelindungan Anak (PKPA) diperiksa sebagai saksi pada sidang 11 Januari 2022, dimana kepada majelis hakim Iren Bohalima mengakui tika memiliki Str,” ujarnya.

Sehingga dengan tidak memiliki Str, menurut Ikhtiar Elfasri Gulo seharusnya Iren Lestari Bohalima tidak bisa menjadi pekerja sosial dan hal tersebut ditegaskan dalam uu no 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial.

Dia juga tidak lupa memberitahu jika sidang hari ini kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Februari 2022.(irwanto)