Hasil IKP 2022: Kemerdekaan Pers Cukup Bebas

180

Medan-Intipnews.com: Dewan Pers menyusun survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dengan hasil survei IKP tahun 2022 menggambarkan bahwa Sumatera Utara kemerdekaan pers berada dalam katagori “Cukup Bebas” tahun 2022 dengan nilai 75,92

“Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,50,” ungkap Ninik Rahayu (foto) sebagai Anggota Dewan Pers ketika Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/10/2022) di Cambridge Hotel Medan.

Kata Ninik, nilai ini diperoleh dari kondisi lingkungan fisik dan Politik (76,63), kondisi lingkungan ekonomi (76,04) dan kondisi lingkungan hukum (74,42). Dari 3 lingkungan di Provinsi ini satu mengalami penurunan dan dua mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

Berkaitan dengan dinamika Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) per provinsi kurun waktu 2018-2022, Ninik menjelaskan ada tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Namun ada juga provinsi dengan nilai IKP terendah yakni Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88).

“Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender,” kata Ninik.

Dewan Pers juga, kata Ninik, merekomendasikan kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Selanjutnya Dewan Pers juga merekomendasikan kepada Pemerintah dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota juga berperan aktif untuk menghindari pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam membangun kerjasama.

Selain itu Ninik, merekomendasikan lima poin kepada perusahaan pers itu sendiri. Seperti perusahaan pers perlu meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.

“Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender,” kata Ninik.

Dewan Pers juga, kata Ninik, merekomendasikan kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sementara itu Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi, Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU mengatakan, Indeks pers memetakan dan memantau perkembangan pers di Indonesia sehingga bisa diidentifiikasi yang menghambat kemerdekaan pers termasuk kesejahteraan pers.

Dia juga menyebutkan, dalam IKP 2022 yang menjadi permasalahan utama di Sumatera Utara masih terdapat kekerasan terhadap wartawan.

Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi itu Dr Iskandar Zulkarnaen dari USU dan perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Alian Jurnalis Independen (AJI) Medan. Hadir peserta sosialisasi antara lain perwakilan PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut,Polda Sumut dan Pimpinan Redaksi media cetak dan Online di Sumatera Utara yang sudah terverifikasi Faktual Dewan Pers.Itp05