Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pembangunan LPM Dinas Pangan Labuhanbatu

230

Labuhanbatu-Intipnews.com: Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, mengaku, pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara dalam pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, dengan pagu anggaran senilai Rp 500 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pertanian tahun 2021.

Pengakuan itu disampaikan Ahlan ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selular, Rabu (05/07/23) lalu.

Menurut Ahlan, tim pemeriksa pembangunan LPM sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan saat ini sedang menyusun hasil pemeriksaan tersebut.

Saat ditanya apakah ada temuan dugaan kerugian negara dari pemeriksaan yang dilakukan, Ahlan pun membenarkannya. Hanya saja, Ahlan belum merinci besar temuan dugaan kerugian negara dari proyek swakelola padat karya tersebut.

“Iya, ada (dugaan kerugian negara, red). Informasinya ada begitu kudengar. Nantilah kami berikan surat untuk informasinya” ujarnya.

Saat ditanyakan, siapa pejabat yang mengakibatkan dugaan kerugian negara, apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pangan, Ahlan berkilah, akan membaca laporan terlebih dahulu.

“Kubaca dulu laporannya” kilahnya.

Begitu juga saat ditanyakan, apakah ada sanksi bagi pejabat yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara, Ahlan kembali berkilah. Dia mengaku, harus membaca laporan tim pemeriksa terlebih dahulu untuk menyampaikan informasinya.

“Ya nanti. Kubaca dulu laporannya. Nanti baru kita komunikasi” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan LPM itu dilaporkan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu, Bung Ishak didampingi tim investigasi Mora Tua Tanjung, kepada Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan T Rotonga melalui Ratih, staf bagian Umum di kantor Inspektorat, pada Rabu 22 Februari 2023 silam (foto).

Dalam laporan nomor 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 itu, disampaikan 11 poin yang menjadi indikasi bahwa pembangunan LPM dan sarana pendukungnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor (Permentan) Nomor 5 tahun 2021 tentang Petujuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2021, dan juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak terkait.

Catatan Intipnews.com sebagaimana telah diberitakan beberapa waktu lalu, indikasi itu diantaranya, pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya, kapasitas LPM diperkirakan tidak mampu menampung 30-60 ton padi, luas ruang mesin penggilingan dinilai tidak memadai dan dinding bagian dalam gedung tidak dilakukan pengecatan serta pembuatan lantai untuk penjemuran padi tidak sesuai spesifikasi teknis karena di sisi kiri dan kanan tidak dilengkapi dengan saluran air.

Kemudian, tidak adanya pembangunan prasati permanen yang memuat nama kelompok penerima bantuan, nama desa, kecamatan, kabupaten dan titik kordinat, sumber dana dan bulan serta tahun pembangunan.

Indikasi berikutnya, adanya pengakuan Ketua Kelompok Tani Bunga Desa, Maksum, yang mengaku menerima uang jasa
Rp 200.000 dari setiap satu satu truk material pembangunan. Adanya uang jasa kepada Maksum merupakan dugaan tindak pidana korupsi, sebab dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak terdapat biaya jasa kepada pihak ke tiga.

Selanjutnya, Maksum mengaku penunjukan dirinya sebagai penyedia material pembangunan LPM dan memperoleh untung Rp 200.000 dari setiap satu truk material, telah disepakati antara Maksum dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fahrul Harahap dan Ahmadi alias Amad Beres selaku Ketua Gapoktan Tani Sepakat sebagai pelaksana swakelola pembangunan LPM.

“Pengakuan itu patut diduga pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, dalam struktur biaya pembangunan LPM yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak tersedia biaya jasa untuk pihak ke tiga” tulisnya dalam laporan itu.

Lebih lanjut, Maksum juga diduga melakukan penggelapan aset negara yang diberikan kepada kelompok tani, karena mengaku menjual mesin penggilingan padi yang dibeli dengan uang negara kepada penampung barang bekas (tukang botot).

Tidak hanya itu, Fahrul Harahap selaku PPTK diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengaku ikut serta dalam membeli mesin dan alat penggilingan padi ke Medan. Bahkan Maksum mengaku, pembayaran kepada toko penyedia mesin dan alat penggilingan padi dilakukan oleh Fahrul Harahap.

Di poin terakhir atau ke 11, Ishak menegaskan, dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan LPM tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Kadis Pangan Sarifuddin Harahap.

” Berdasarkan sebelas poin dugaan penyimpangan itu, KIAMaT menyarankan agar inspektorat memeriksa Maksum, Ahmadi Alias Amad Beres, Fahrul Harahap selaku PPTK dan Sarifuddin Harahap selaku PPK sekaligus Kadis Pangan Labuhanbatu” pintanya dalam laporan itu. (ITP AAT)