Labuhanbatu-Intipnews.com: Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu telah menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp 500 juta. Namun sampai kini, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, masih tetap mempertahankan Kepala Dinas Pangan.
Hal itu memantik reaksi aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Kabupaten Labuhanbatu Bung Ishak, sebagaimana disampaikan kepada intipnews.com, Kamis (02/11/2023) di Rantauprapat.
Menurut Ishak, sesuai surat Nomor 700.04/1009/Itkab. Sekr/2023,
perihal pemberitahuan hasil pemeriksaan khusus yang dia terima dari tangan Inspektur Ahlan T Ritonga di kantornya pada
11 September 2023 lalu, disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terhadap pembangunan LPM dimaksud.
Hasil pemeriksaan tersebut, tambahnya, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/28/LHP/Itkab.Sekr/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Bupati Nomor 700.04/4700/Itkab. Sekr/2023 tanggal 11 Agustus 2023.
” Menurut Inspektorat, terdapat pengembalian yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten Labuhanbatu atas pembangunan LPM Dinas Pangan tahun 2021 senilai Rp 51 juta lebih ” kata Ishak.
Sayangnya, sambung Ishak, meski Laporan Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Surat Bupati Nomor 700.04/4700/Itkab. Sekr/2023 tanggal 11 Agustus 2023, namun sampai saat ini Kepala Dinas Pangan tidak dicopot atau masih tetap dipertahankan menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan oleh Bupati.
Padahal, Kadis Pangan dalam proyek pembangunan LPM itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam proyek itu.
Ditegaskan Ishak lebih lanjut, seharusnya Bupati Labuhanbatu tidak hanya menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan pembangunan LPM Dinas Pangan itu saja.
Dia berpendapat, idealnya Bupati Labuhanbatu mencopot Kepala Dinas Pangan . Hal itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana visi misi Bupati Labuhanbatu.
” Salah satu visi dan misi Bupati Labuhanbatu adalah akan menciptakan tata kelola pemerintah yang merakyat, bersih dan profesional. Karena itu, kalau ditanya apa sanksi yang ideal menurut saya, ya copot kepala dinas dari jabatannya. Sebab, jika inspektorat menemukan ada kerugian negara karena kinerja Kepala Dinas Pangan, apa itu masih bisa dibilang bersih?”, ujarnya dengan nada tanya.
Ishak mengaku juga telah meneruskan temuan Inspektorat itu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum lama ini, dengan harapan agar diusut.
” KIAMaT juga telah melaporkan persoalan ini ke Kejari Labuhanbatu. Kita meneruskan temuan Inspektorat bahwa ada kerugian negara dalam pembangunan LPM di Dinas Pangan, agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga ketika dikonfirmasi Kamis (02/11/23), mengamini bahwa belum ada sanksi kepada Kepala Dinas Pangan meski proyek LPM yang dikerjakannya ditemukan merugikan keuangan negara.
Ketika ditanya, berdasarkan aturan sanksi apa yang pantas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam kinerjanya didapati merugikan keuangan negara seperti Kepala Dinas Pangan, Ahlan meminta waktu untuk kordinasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ku kordinasikan dulu ke pak Kepala BKD ya” jawabnya singkat.
Saat pertanyaan yang sama dilempar kepada Kepala BKD Pemkab Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, sampai berita ini dikirim ke redaksi, Zainuddin belum memberikan jawaban. (Itp AAT)