Jika Perda No.5 Tahun 2015 Dijalankan Dengan Maksimal, Fraksi NasDem DPRD Medan Yakin Mampu Atasi kemiskinan

100
foto :istimewa
Foto: Aggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem Habiburrahman Sinuraya saat mengelar sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di GG Langgar Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/10/2022). Itp

Medan-Intipnes.com: Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan sudah sering memberikan masukan dan mengusulkan  kepada Pemko Medan agar bantuan seperti  Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Harapan (BLH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Kesehatan dan UMKM dapat disalurkan dengan baik kepada  masyarakat kurang mampu. Sebab, bantuan itu masuk dalam Peraturan daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem Habiburrahman Sinuraya saat  mengelar sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di GG Langgar Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (29/10/2022).

Berdasarkan Perda No.5 Tahun 2015,  jelas pria yang akrab disapa Habib ini, Pemko Medan harus mampu menanggulangi kemiskinan, salah satunya dengan memberikan bantuan-bantuan dari pemerintah.  “Bukan hanya  menanggulangi kemiskinan, Pemko Medan juga diminta untuk menanggulangi masalah pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya,” kata Habib.

Selanjutnya, Habib mengungkapkan,  Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2, kata Habib, disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Seperti di pasal 12 Bab V, ayat 1 pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat 2, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,”sebutnya.

Kemudian pada  BAB IV Pasal 9, Habib menambahkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dengan demikian  dalam Perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal,  maka saya yakin masyarakat miskin kota dari tahun ke tahun tentunya akan menurun,” tegasnya.

Begitu juga soal jaminan kesehatan dalam Perda No.5 Tahun 2014,  Habib mengungkapkan, warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

“Pemko Medan beberapa hari lalu menunjukkan keseriusan untuk melakukan pendataan ke rumah-rumah warga dalam pendataan sensus ekonomi,” ujarnya seraya berharap agar pendataan itu dapat didijadikan indeks ekonomi masyarakat kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan.

Meskipun masyarakat berharap bantuan sosial (bansos) dapat tersalurkan dengan baik dan objektif, tapi  papar Habib, masih banyak warga tidak mampu di Kota Medan yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah.  Padahal, politisi muda Partai NasDem ini  menyatakan, pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik itu bantuan yang anggarannya dialokasikan baik dari APBN, dan APBD kabupaten/Kota guna upaya penanggulangan kemiskinan.Itp05