Labuhanbatu-Intipnews.com: Tim Opsnal Satres Narkotika Polres Labuhanbatu menangkap tangan seorang pria inisial IRW (24), warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 17.00 wib, di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Siranggong, Selasa (5/12/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Rabu (06/12/2023),mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap IRW,
Menurutnya, sekitar empat jam sebelum penangkapan IRW, tepatnya pukul 13.00 Wib, tim Opsnal Satres Narkotika dapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada penjualan narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Siranggong.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar. Saat memantau lokasi tempat menjual narkotika itu dari kejauhan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan.
Tidak mau kehilangan targetnya, petugas langsung menghampiri Irw dan melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.80 gram bruto.
Selain itu, juga ditemukan 1 unit tmbangan elektrik, 17 plastik klip kosong ukuran kecil , 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 plastik klip putih, 1 unit handphone merek Nokia, 1 sekop terbuat dari pipet, 1 kotak rokok surya,
uang diduga hasil penjualan Rp 140.000
dan 1 dompet hitam.
“Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkotika Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut” tambah Parlando.( Itp AAT)