Kabid Rehabilitasi Sosial Selaku PPTK Tidak Tahu Anggaran Rehabilitas Sosial TA 2021 Digunakan Untuk Apa

131
foto :istimewa
Foto: Kantor Dinas Sosial Labuhanbatu.Itp

Labuhanbatu-Intipnews.com: Selain  program Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota diduga senilai Rp 121.620.000, di  Tahun Anggaran (TA)  2021, Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu juga mengalokasikan anggaran diduga sebesar Rp.8.990.000 untuk Program Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis Di  Luar Panti Sosial.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Intipnews, anggaran  diduga sebesar Rp 8.990.000 itu telah digunakan seluruhnya. Ada pun perinciannya, Rp.600.000 digunakan untuk belanja jasa kantor, sedangkan sisanya  senilai  Rp.8.390.000 untuk biaya perjalanan dinas.

Namun saat ditanya secara rinci untuk apa saja anggaran itu digunakan (dibelanjakan),  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Arip P Simanjuntak tidak dapat menjelaskannya. Terbukti saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (8/9/2022), Arip justru menjawab tidak tahu.

“Apa saja barang habis pakai yang dibeli iti, aku pun tidak tahu. Uang perjalanan dinas  juga, aku tidak tahu siapa saja yang menggunakannya. Bagaimana aku menjawabnya” kata Arip

Padahal Arip adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis Di  Luar Panti Sosial tersebut. Sebelum wartawan datang menemuinya, Arip mengaku pertanyaaan itu sudah lebih dulu disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap kepadanya melalui WhatsApp (WA).

“Pertanyaan kalian (wartawan) itu sudah  Diteruskan Kadis (Zainuddin, red) ke aku melalui pesan WA.  Kubilang sama Kadis,  kalau pertanyaan itu tidak bisa kujawab. Kalau mau kujawab, minta dulu bahan pertanggungjawabannya. Biar tahu aku kemana saja uang itu digunakan,” jelas Arip

Ketika meminta bahan atau dokumen pertanggungjawaban program rehabilitasi tersebut, kata Arip, Kadis Sosial pun tidak meresponnya.  “Kubilang gitu (minta dokumen pertanggungjawaban), diam dia (Zainuddin),” jelasnya

Sebelumnya itu Kadis Sosial  Sosial Kabupaten  Labuhanbatu Zainuddin Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (8/9) menjelaskan,  program rehabilitasi itu sudah terealisasi 100%. Zainuddin merinci, anggaran telah digunaksan untuk belanja barang habis pakai seperti fotocopy dan menyusun laporan pelaksanaan program sebesar Rp. 600.000.

Sedangkan dana perjalanan dinas sebesar Rp.8.390.000, jelas Zainuddin, digunakan untuk memulangkan orang terlantar kepada keluarganya dan perjalanan dinas pegawai Dinas Sosial ke desa-desa.

“Dana perjalanan dinas itu untuk reunifikasi atau pemulangan orang terlantar. Misalnya,  baru-baru ini ada orang buat rusuh, kemudian diantar polisi kemari.  Tugas kami mencari keluarganya dimana, lalu kami pulangkan,” jelas Zainuddin.

 Kemudian Zainuddin menerangkan, selama tahun 2021, terdapat 3 orang terlantar yang sudah dipulangkan masing-masing ke Tapanuli Utara, Tarutung dan Medan. “Mereka yang dipulangkan  dengan memberi  uang transport dan biaya makan di perjalanan.,” terangnya.

 Saat diminta lebih rinci nama-nama orang terlantar  yang dipulangkan beserta alamat lengkapnya, Zainuddin menjawab belum bisa memberikannya. “

 “Nantilah,” jawabnya singkat

Selanjutnya ketika disinggung  mengenai peran PPTK, Zainuddin menerangkan, PPTK adalah Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan program dan kegiatan di bidangnya masing-masing.  Untuk Program Rehabilitasi Sosial, jelasnya,  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Arip P Simanjuntak.

Dikatakannya, sebagai PPTK, Arif P Simanjuntak wajib tahu pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di bidangnya.  ” PPTK itu tugasnya melaksanakan kegiatan di bidangnya masing-masing.  Dia harus tahu kegiatan itu dan tidak mungkin dia tidak tahu” tegasnya. ItpAAT