Labuhanbatu-Intipnews.com: Dengan adanya pemberitaan terhadap oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang diduga bermain proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pangkatan.
Kepala Dinas PMD Andi Jaya Pohan saat dikonfirmasi oleh wartawan Intipnews.com, Jumat (8/12/2023) di ruang kerjanya mengatakan off the record lalu menolak untuk diwawancarai
Hal ini menuai tanggapan dari Bung Ishak, aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) mengatakan, dugaan keterlibatan oknum Dinas PMD sebenarnya sudah sangat gamblang disebutkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Suwanto. Karena, Suwanto dengan terang-terangan mengatakan bahwa proyek itu dilaksanakan atas persetujuan Dinas PMD dan bahkan proposal penawaran dari CV BT selaku penyedia LPJU dititipkan oknum Dinas PMD.
” Pengakuan dari Kepala Desa Suwanto sebenarnya sudah sangat terang benderang mengungkap dugaan keterlibatan Dinas PMD dalam proyek LPJU, yang mana selaku Kadisnya jangan mengatakan off the record saat di wawacarai media. Atas dasar pengakuan itu, tidak berlebihan kalau ada dugaan Kadis PMD bermain dalam proyek LPJU itu” beber Ishak kepada Intipnews.com, Sabtu (9/12/2023).
Disisi lain, Ishak mengaku salut dengan Kepala Desa Suwanto, yang mana dalam pemberitaan yang dimuat intipnews.com, Suwanto mengajak wartawan bersama dengannya untuk menemui Kadis PMD mengkonfirmasikan ihwal proyek LPJU itu kepada Kadis PMD.
Apalagi alasan Suwanto mengajak wartawan menemui Kadis tersebut , karena yang melakukan verifikasi dan menyetujui proyek LPJU tersebut adalah Kadis PMD. Itu indikasi kuat ada main di dalam proyek itu.
“Setelah menganalisa penjelasan Suwanto, kenapa dia sampai mengajak wartawan menemui Kadis PMD untuk konfirmasi soal proyek LPJU itu, saya jadi menduga-duga, jangan-jangan proyek LPJU itu memang mainan Kadis PMD” ujarnya.
Ishak kembali mengungkit soal pengakuan Suwanto bahwa dia ditegur oleh tim pemeriksa Inspektorat Sumut karena melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APBDes) kepada Dinas PMD. Padahal, Inspektorat Sumut menyatakan seharusnya evaluasi dilakukan oleh camat.
Lebih lanjut Ishak menambahkan, kuat dugaan jika kewenangan melakukan verifikasi Ranperdes APBDes di Labuhanbatu yang seharusnya ada pada camat namun diberikan kepada Dinas PMD, menjadi “senjata” bagi oknum Dinas PMD untuk “cawe-cawe” terlalu dalam di pengelolaan anggaran desa seperti pengadaan LPJU tersebut.
“Kenapa Kades bilang ditegur Inspektorat Sumut?, karena memang evaluasi Ranperdes APBDes wewenang camat, bukan Dinas PMD. Kuat dugaan, kewenangan inilah yang dijadikan senjata untuk bermain dalam pengelolaan anggaran desa seperti proyek LPJU itu” ungkap Ishak.(Itp AAT)