Labuhanbatu-Intipnews.com: AR (62) warga Labuhanbatu melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 5 kali. Pelaku diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu dari tempat persembunyiannya di Desa Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (20/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, didampingi KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik, Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) memaparkan, perbuatan bejat AR terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya pada awal bulan Oktober 2023 lalu.
“Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu tanggal 13 Oktober 2023,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucu pelaku di rumah pelaku. Korban diajak ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp 15.000.
KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu Fajar Siddik menambahkan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi.
” Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya diketahui di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau” ungkapnya.
Pelaku di jerat UU Perlindungan Anak dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Itp AAT)