Oleh : Alula Khairunisa
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sedang marak saat ini, khususnya terkait aturan pemakaian masker. Padahal Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19, sehingga kedisiplinan terhadap Prokes mutlak diperlukan untuk mempercepat transisi pandemi ke endemi.
Covid-19 terus bermutasi dan memunculkan varian baru. Bahkan, Pemerintah menyatakan bahwa Subvarian Covid-19 XBB sudah terdeteksi di Indonesia. Kasus pertama XBB di Indonesia merupakan transmisi lokal. Varian XBB ini terdeteksi pada seorang perempuan berusia 29 tahun yang baru saja kembali dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kemunculan varian Covid-19 ini seolah menyadarkan semua pihak agar selalu berhati-hati karena pandemi Covid-19 masih terjadi.
Di masa pandemi, semua orang wajib pakai masker dan mematuhi prokes. Namun ternyata masih ada yang melanggar dan malas mengenakannya. Ketidak-disiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan membuat aparat kecewa dan melakukan razia lagi, demi keamanan bersama.
Satpol PP Kota Blitar dan Tim Satgas gabungan TNI-Polri menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menyatakan bahwa operasi tetap diadakan, untuk menerapkan budaya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker. Sampai saat ini masih ada warga yang tidak memakai masker atau salah pemakaiannya.
Operasi yustisi dilakukan dititik-titik keramaian di Blitar, juga di perbatasan. Ada pengecekan terhadap warga luar yang akan masuk Kota Blitar. Masyarakat yang melakukan pelanggaran akan ditindak secara lisan dan tertulis.
Dalam artian, walau pandemi sudah ada sejak lebih dari 2 tahun lalu, tetapi masih ada masyarakat yang tidak tertib dan malas-malasan pakai masker. Kalaupun pakai masker, posisinya melorot sehingga tidak menutupi hidung, sehingga saat ada razia maka petugas membetulkan letaknya.
Masker juga tidak bisa digantikan dengan face shield karena tidak bisa memproteksi tubuh dari droplet pembawa virus Covid-19.
Jika ada pelanggaran maka hanya akan ditegur secara lisan karena belum masuk kedalam kategori pelanggaran berat. Namun saat ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kategori berat, misalnya mengadakan acara keramaian dan tidak ada yang jaga jarak dan semuanya melepas masker, maka akan ditegur keras dan dikenakan denda. Nominalnya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah, rata-rata Rp. 250.000.
Denda diberlakukan agar masyarakat disiplin dalam menaati protokol kesehatan dan sebagai efek jera. Masalahnya, jika mereka hanya diberi teguran lisan, takutnya akan mengulangi kesalahan tersebut. Padahal pelanggaran prokes amat parah dan bisa menyebabkan klaster Corona baru, dan membuat fase pandemi jadi lebih panjang.
Jika warga yang melakukan pelanggaran adalah pemilik warung atau tempat lain yang banyak dimasuki orang, maka ia juga bisa kena ancaman penutupan tempat sementara (14 hari). Saat ini PPKM masih diberlakukan walau aturannya lebih lunak. Namun demikian warga juga harus taat protokol kesehatan dan sebuah warung hanya boleh dimasuki maksimal 50% dari kapasitas.
Sementara itu, di Sukabumi juga sering diadakan razia karena ada peningkatan kasus Corona. Kabid Linmas Ketua Praja I Satpol PP Provinsi Jawa Barat S. Rachman, menyatakan bahwa peningkatan pengawasan dan penindakan diadakan untuk mengingatkan warga, agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Corona masih ada dan meski jumlah pasiennya sedikit, harus diwaspadai.
Pengawasan dan razia diadakan di area publik seperti tempat wisata, karena berpotensi menimbulkan keramaian. Para pengunjung diimbau untuk tetap tertib mengenakan masker dan jaga jarak.
Sementara pihak pengelola tempat wisata harus menyediakan tempat cuci tangan, dan kapasitas pengunjungnya dibatasi agar tidak terlalu penuh dan bergerombol, karena dikhawatirkan membuat klaster Corona baru.
Kemudian, pengawasan juga dilakukan disekolah-sekolah di Jawa Barat, karena sudah mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM). Jangan sampai ada murid yang kena Corona lalu menularkan ke yang lain. Untuk mencegah penularan maka diadakan testing secara acak, sehingga benar-benar dipastikan apakah di sekolah tersebut aman atau diliburkan sementara karena ada murid yang ternyata positif Corona.
Pihak sekolah juga membantu kinerja Satpol PP dan tim Satgas Covid dengan mendisiplinkan para murid, dan mereka diharuskan memakai masker, baik di dalam maupun di luar kelas. Para murid juga diimbau untuk membawa bekal agar lebih higienis, dan mencegah terjadinya kerumunan di kantin saat jam istirahat.
Para guru juga wajib disiplin protokol kesehatan dan mereka juga harus pakai masker. Jangan malah seenaknya dan melepas masker di hadapan para murid, karena akan ditiru oleh mereka. Jika perlu, diadakan testing secara teratur agar yakin bahwa guru, kepala sekolah, dan para staff negatif Corona.
Kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan harus ditingkatkan agar meminimalisir penularan Corona di mana saja, baik di tempat wisata, sekolah, restoran, maupun tempat-tempat lain. Seharusnya masyarakat memiliki kesadaran untuk memakai masker tanpa harus ketakutan atas adanya razia petugas. Ingatlah bahwa protokol kesehatan dibuat untuk melindungi warga dari Corona, jadi harus ditaati.
Ketika pelanggaran protokol kesehatan naik drastis maka amat menyedihkan, apalagi saat ada orang yang mengira pandemi sudah selesai. Saat ini kasus Covid-19 sudah turun tetapi statusnya masih pandemi global. Masyarakat terus diimbau untuk memakai masker dan menaati poin lain dalam protokol kesehatan agar selamat dari Corona.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara