Labura-Intipnews.com: Kapolsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) AKP Jeremia Ginting, SH dan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi SH, MH, bersama para aparatur pemerintah desa yaitu Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) menggerebek rumah TS (38) seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan ,Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari penggrebekan yang berlangsung Senin (20/11/23) sekira pukul 11.55 Wib itu (foto), turut diamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip putih ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik/ skill, 1 kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram.
Kemudian, 1 alat hisap, 1 sekop terbuat dari pipet, 2 mancis, 3 HP merek Nokia dan Oppo warna biru, uang tunai Rp.960.000, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip ukuran besar kosong dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil kosong.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS berikut barang bukti di bawa ke Polsek Aek Natas, dan terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (04/12/23).
Menurut Parlando, Kapolres Labuhanbatu serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Labura dan Labuhanbatu dengan mendirikan 13 Kampung Bebas Narkoba (KBN).
Selain itu, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stakeholder untuk selalu memberikan informasi tentang peredaran narkotika. (Itp AAT)