Labuhanbatu-Intipnews.com: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Rabu (04/10/23), menahan mantan Sekda Labuhanbatu MYS dan ER mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan uang persediaan (UP) tahun anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp. 1. 347.304.255. (foto)
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH, MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH, MH, kepada wartawan di kantornya, Rabu (04/10/23) mengatakan , kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu kepada JPU berikut barang bukti (tahap II).
Adapun kasus dugaan korupsi itu, terang Furkon, MYS selaku Sekretaris Daerah yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku bendahara pengeluaran pada tahun 2017 diduga
mempergunakan uang persediaan tanpa dipertanggungjawabkan.
Sebab, sebagian uang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017. Kemudian, sebagian uang tersebut juga sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
” Sehingga diduga ada perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah” terang Furkon.
Lebih lanjut dikatakan Furkon, kedua tersangka akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan.
“Terhadap tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama dua puluh hari terhitung sejak hari ini di Lapas Kelas II Rantau Prapat” pungkasnya. (Itp AAT).